Beranda Peristiwa Komnas Perlindungan Anak Banten Kunjungi Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren di Kota Serang

Komnas Perlindungan Anak Banten Kunjungi Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren di Kota Serang

Komnas PA saat mengunjungi ponpes. (IST)

SERANG — Mendapatkan informasi dugaan pencabulan yang menimpa 3 santriwati di salah satu pondok pesantren di Kasemen, Kota Serang, Banten, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Senin (12/12/2022).

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten melakukan advokasi ke panti asuhan/pesantren lokasi kejadian dan kunjungan ke tempat tinggal Korban dengan didampingi Ketua RT setempat. “Kunjungan ini dalam upaya assesment awal dan juga tindak lanjut pendampingan psikologis ke para korban,” ujar Hendra Gunawan, Ketua PA Banten.

Dalam kunjungan ke pondok pesantren diterima  oleh keluarga besar pondok pesantren, tim Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten diajak berkeliling untuk melihat beberapa kobong/ ruang kamar santri yang ada.

Melanjutkan kunjungan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mengunjungi salah satu korban di tempat tinggalnya.

Dari pertemuan awal dengan salah satu korban berinisial AP (15), korban cukup antusias dan banyak bercerita tentang kegiatannya sehari-hari baik di pesantren, di sekolah, dan cita-cita yang ingin diwujudkannya. Dari pertemuan awal tersebut disepakati akan diagendakan kembali pendampingan psikologis lanjutan untuk mengatasi trauma para korban.

Dari pendampingan awal yang telah dilakukan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mendorong berbagai lapisan masyarakat untuk bisa terus sama-sama memantau berbagai kejadian yang dihadapi anak-anak dengan melihat, bertanya, dan bercerita bersama tentang bagaimana keseharian anak-anak, baik di sekolah, lingkungan bermain, dan juga circle pertemanan anak.

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menuntut pelaku seberat-beratnya karena telah melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 (lima) miliar.

Selain itu, pelaku juga bisa dijatuhi sanksi pidana tambahan 1/3 dari ancaman pidana awal karena berprofesi sebagai pendidik (pimpinan pesantren) namun melakukan tindakan kejahatan kepada lebih dari 1 (satu) orang korban. Pelaku juga dapat dijerat dengan pidana tambahan lain berupa tindakan kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, hingga dijatuhi tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. (Ink/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News