Beranda Hukum Komnas PA Desak Polisi Segera Tetapkan Anggota DPRD Pandeglang Jadi Tersangka

Komnas PA Desak Polisi Segera Tetapkan Anggota DPRD Pandeglang Jadi Tersangka

Gedung DPRD Pandeglang yang terletak di Jalan Pendidikan no 1 Kecamatan Pandeglang.
Gedung DPRD Pandeglang yang terletak di Jalan Pendidikan no 1 Kecamatan Pandeglang.

SERANG – Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Pandeglang inisial Y mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Perlindungan (Komnas) Anak Provinsi Banten.

Padalnya kasus tersebut selain mencoreng institusi dewan juga menjadi prrseden buruk bagi contoh masyarakat yang seharusnya melindungi anak di bawah umur.

“Ini kasus kekerasan seksual apalagi dilakukan oleh oknum DPRD tentu saja kita terus mendorong (segera ditetapkan tersangka) apalagi tadi sudah memenuhi unsur,” kata Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).

Wakil rakyat inisial Y dilaporkan karena diduga telah melecehkan seorang gadis dibawah umur inisial MA (18). Satreskrim Polres Pandeglang telah menaikan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Jika telah ditetapkan tersangka, kata Hendry, pelaku harus dilakukan penahanan sesuai pasal 281 dan 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pelecehan seksual maupun dalam pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang perlindungan anak.

“Terlepas diterapkan pasal KUHP atau pun UU perlindungan anak sama-sama ancamanmya di atas 5 tahun,” katanya.

Hendry mengatakan, kalau waktu peristiwa pelecehan seksual korban masih berusia 17 tahun, maka yang bersangkutan bisa dijerat Undang-undang tentang perlindungan anak.”Ancamannya hukumannya bisa 15 tahun,” katanya.

Berdasarkan hasil pendampingan tim Komnas Perlindungan Anak di Kabupaten Pandeglang, korban mengalami traumatis usia kejadian pencabulan yang dialami olehnya.

“Kalau sikis terganggu itu harus dikenakan restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada korban oleh pelaku,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubbid Penmas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan, meski sudah dinaikan statusnya kasus tersebut menjadi penyidikan, namun hingga saat ini pihaknya masih belum menetapkan pelaku menjadi tersangka.

Pihaknya masih mengumpulkan alat bukti lain seperti keterangan saksi ahli sikologi dan hasil forensik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Setelah ini alat bukti cukup maka akan gelar (perkara) lagi menentukan tersangka makanya tersangkanya belum ditahan,” katanya.

Dari hasil penyidikan, lanjut Meryadi, oknum anggota DPRD Pandeglang itu akan disangkakan pasal 289 dan 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Pengenaan pasal KUHP karena korban bukan lagi anak-anak karena korban umurnya sudah 18 tahun 5 bulan sudah dewasa,” katanya. (You/Red*)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini