Beranda Hukum Komnas HAM Nyatakan Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran Berat

Komnas HAM Nyatakan Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran Berat

Brigadir Yoshua Hutabarat - foto istimewa

JAKARTA – Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa kasus pembunuhan yang menimpa almarhum Brigadir J tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

“Bukan pelanggaran HAM berat atau disebut sebagai state crimes. Meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana,” kata dia kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Taufan menjelaskan kasus pembunuhan tersebut hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana saja.

Kasus ini menurut Taufan masih dalam pelanggaran HAM biasa. Walau begitu, Taufan meyakini dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat unsur pelanggaran HAM.

“Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius nggak? 340 (pasal) bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya tapi tidak masuk state crime. Meskipun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja,” jelas Taufan.

Kategori kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Taufan melanjutkan, hanya kategori pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM Ad Hoc. Salah satunya kasus Paniai, Papua, dan kasus yang lainnya.

“Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara. Jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu misal kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara,” kata taufan.

Ada beberapa unsur yang bisa masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat menurut Taufan. Ibaratnya ada sebuah pola dalam operasi hingga terjadi praktik-praktik serangan terhadap masyarakat sipil, yang melanggar hak asasi.

“Kemudian dalam operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi. Seperti misalnya apa? Ada penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lainnya. al demikian dapat terjadi diberbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat,” pungkasnya mengakhiri. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini