Beranda Pemilu 2024 Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus terkait Putusan Pemilu Ditunda

Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus terkait Putusan Pemilu Ditunda

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan pengadilan yang memerintahkan perihal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. KY akan mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut.

Putusan tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. “Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting kepada BantenNews.co.id melalui siaran tertulis, Jumat (3/3/2023).

Untuk itu, kata Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. “Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” katanya.

Ditambahkan Miko, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan itu melalui upaya hukum. “Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,” tandasnya.

Terpisah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menilai, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memberikan putusan memerintahkan KPU tidak melanjutkan Pemilu, layak dipecat. Sebab hakim tersebut dinilai tidak profesional dan tidak mengerti hukum Pemilu. Serta tidak bisa membedakan urusan publik dengan urusan perdata.

“Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum Pemilu, serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik,” ujar Jimly. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini