TANGSEL – Ketua Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, mengecam keras kasus perundungan (bullying) ekstrem yang menimpa 14 siswi kelas VIII SMP Negeri 10 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat malam (9/10/2026), ketika belasan siswi kelas VIII diajak berkumpul oleh senior atau kakak kelas mereka di sebuah warung kopi di kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur.
Di lokasi tersebut, para korban dipaksa mengikuti permainan rokok. Jika abu rokok jatuh, korban dihukum dengan meminum cairan racikan berbahaya yang berisi campuran kopi Liong, saus, kecap, lada bubuk, bawang putih, air keran, cuka, hingga air ludah terduga pelaku.
Tak hanya itu, korban juga dilarang pulang sebelum pukul 22.00 WIB jika tidak meminum racikan tersebut dalam porsi yang lebih banyak.
Kasus yang kini tengah ditangani kepolisian, pihak sekolah, serta Dinas Pendidikan Tangsel ini mendapat perhatian serius dari Senayan.
Agung Widyantoro menilai aksi perundungan tersebut sudah sangat mengkhawatirkan dan berada di luar batas kewajaran dalam dunia pendidikan.
“Saya rasa ini pola permainan yang menurut pandangan kami selaku Ketua Komisi X, sangat ekstrem ya, dan tidak semestinya dilakukan dalam lingkungan pendidikan. Masih banyak permainan-permainan yang lain seperti permainan olahraga prestasi, permainan olahraga tradisional. Saya rasa itu lebih sehat,” ujar Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Mengingat terdapat dugaan unsur tindak pidana dalam tindakan kekerasan tersebut, Agung meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kendati demikian, ia menekankan pentingnya memperhatikan status para pelaku yang masih di bawah umur.
“Dan karena ini sudah menyangkut perilaku yang bisa jadi ada unsur-unsur pidananya, maka kami dari Komisi X selaku ketua, berharap agar aparat penegak hukum bisa menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan juga dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta kita memperhatikan apa… tingkat usianya, ya. Jikalau masih dalam kategori anak-anak, maka setidaknya harus berprinsip pada bagaimana mengedepankan anak-anak yang berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi X DPR RI itu mengingatkan bahwa proses hukum yang berjalan bertujuan memberikan pembinaan dan efek jera, bukan semata-mata sebagai bentuk aksi balas dendam.
“Dan juga sekali lagi, hukum ini bukan untuk alat balas dendam, tetapi lebih kepada peringatan dini agar menimbulkan efek jera. Saya rasa itu,” ujarnya.
Sumber : suara.com
