SERANG – Kasus dugaan bullying atau perundungan yang menimpa MH (13) siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus menjadi sorotan. Salah satunya dari Komisi V DPRD Banten.
Diketahui kasus pembullyan di SMPN 19 Tangsel itu melibatkan korban bernama MH (13) yang diduga dipukul kepalanya menggunakan kursi saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada 20 Oktober 2025 lalu. pelaku diduga merupakan teman sekelas korban.
Akibat kejadian itu, korban dirawat di salah satu rumah sakit swasta. Kondisinya yang semakin parah kemudian keluarga memutuskan merujuk korban ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan mengaku, pihaknya sedang melakukan pendalam terkait kasus tersebut.
“Kami sedang mendalami permasalahan pem-bully-an tersebut, dan ini tentu menjadi evaluasi untuk kita semua sebelumnya, kasus seperti ini juga sempat ramai di SMAN 1 Kota Serang.” kata Ananda kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Menurut Ananda, Komisi V kini fokus menelusuri langkah-langkah yang sudah dilakukan pihak sekolah.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), sekolah wajib memberikan layanan konseling kepada siswa yang terlibat dalam kasus perundungan.
“Yang akan kami fokuskan, upaya sekolah sudah melakukan apa. Kami juga berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk memastikan penanganannya, serta mengevaluasi apa saja yang sudah dilakukan sekolah,” ucapnya
Ananda menilai, maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dalam setahun terakhir, mulai dari perundungan hingga pelecehan seksual menandakan perlunya regulasi daerah yang lebih kuat.
Karena itu, Komisi V berencana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sekolah Ramah Anak.
“Ke depan harus ada perda terkait sekolah ramah anak, karena kami melihat setahun ke belakang masalah di sekolah sangat banyak (seperti) pembullyan, pencabulan, dan lain sebagainya.” ujarnya.
Raperda itu, kata Ananda, akan mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah, serupa dengan aturan yang sudah berjalan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Komisi V akan mengajukan Raperda untuk sekolah ramah anak karena ini sudah menjadi urgensi. Di DIY, aturan ini sudah diterapkan dan diatur mekanisme apa saja yang harus ditempuh sekolah ketika ada pembullyan atau pelecehan seksual,” katanya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
