Beranda Pemerintahan Komisi V DPRD Banten Desak Investigasi Dugaan Perundungan di SMAN 10 Pandeglang

Komisi V DPRD Banten Desak Investigasi Dugaan Perundungan di SMAN 10 Pandeglang

Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa

SERANG – Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten segera menginvestigasi dugaan perundungan terhadap seorang siswa kelas XI SMAN 10 Pandeglang.

Dugaan perundungan itu diduga berujung pada permintaan agar korban mengundurkan diri dari sekolah.

Yeremia menegaskan, kasus tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal sekolah. Menurutnya, jika dugaan itu terbukti, kasus tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap peserta didik sekaligus menjadi peringatan bagi dunia pendidikan di Banten.

“Yang hilang bukan hanya hak seorang anak untuk memperoleh pendidikan yang aman, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sekolah sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya karakter peserta didik,” kata Yeremia, Jumat (10/7/2026).

Ia menilai, keluarnya seorang siswa dari sekolah bukan solusi. Sekolah harus mengusut penyebab perundungan hingga tuntas, melindungi korban, memberikan pendampingan psikologis, serta membina seluruh pihak yang terlibat.

“Lebih penting adalah mengungkap akar persoalan, memastikan perlindungan terhadap korban, memberikan pendampingan psikologis, serta melakukan pembinaan kepada seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai korban justru kehilangan masa depan, sementara penyebab permasalahan tidak pernah diselesaikan,” ujarnya.

Komisi V DPRD Banten juga meminta Dindikbud mengevaluasi penanganan dugaan perundungan tersebut secara menyeluruh. Evaluasi itu harus mencakup mekanisme pengaduan, layanan bimbingan konseling, hingga sistem perlindungan peserta didik di lingkungan sekolah.

Selain itu, Yeremia mendorong Pemerintah Provinsi Banten menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi bagi seluruh SMA dan SMK di Banten.

Ia meminta setiap sekolah membangun sistem pencegahan perundungan yang efektif, mulai dari deteksi dini, kanal pengaduan yang aman, perlindungan terhadap pelapor, hingga edukasi berkelanjutan bagi siswa, guru, dan orang tua.

“Peristiwa ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan pencegahan bullying di seluruh SMA/SMK di Banten. Setiap sekolah harus memiliki sistem deteksi dini, kanal pengaduan yang aman, perlindungan terhadap pelapor, serta edukasi yang berkelanjutan bagi siswa, guru, dan orang tua agar kasus serupa tidak kembali terulang,” ucapnya.

Baca Juga :  Honor DKM Cibeber Mandek, Pemkot Cilegon Akui Human Error

Yeremia menegaskan, setiap peserta didik berhak memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang aman dan bebas dari intimidasi.

“Prinsipnya sederhana, tidak boleh ada satu pun anak yang kehilangan hak atas pendidikan karena merasa tidak aman berada di lingkungan sekolah. Sekolah harus menjadi tempat yang melindungi, bukan tempat yang menimbulkan rasa takut,” tegasnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd