Beranda Peristiwa Komisi V Berikan Selusin Rekomendasi ke Pemprov Banten

Komisi V Berikan Selusin Rekomendasi ke Pemprov Banten

Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Menrofa (kanan) didampingi Sekretaris Komisi V Dede Rohana. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Komisi V DPRD Banten menilai peningkatan akses dan mutu pendidikan menjadi hal penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten. Untuk itu, Komisi V memberikan setidaknya selusin rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Menrofa mengatakan, setidaknya ada lima hal yang mendasari pembuatan rekomendasi tersebut. Pertama, aspirasi masyarakat, kedua, hasil pengawasan di lapangan terhafap SMA dan SMK negeri.

Ketiga, angka partisipasi sekolah (APS) berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik (BPS) di Banten mencapai 68,94 persen atau masih di bawah rata-rata nasional yaitu 73,09 persen. Empat, peringkat sekolah di Banten banyak mengalami penurunan dan lima, masih tingginya angka pengangguran di Banten.

“Untuk itu, Komisi V memberikan rekomendasi kepada Pemprov Banten dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten yang didapat melalui peningkatan akses dan mutu pendidikan yang menjadi kewenangan pemprov,” kata Yeremia kepada awak media di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa (8/11/2022).

Dijelaskan Yeremia, setidaknya terdapat 1e rekomendasi yang diberikan kepada Pemprov Banten, yaitu, mewajibkan sekolah untuk membuat dan mensosialisasikan secara tetbuka fakta integritas sekolah tentang bebas korupsi, pungutan liar, bebas kekerasan, bebas tawuran, bebas diskriminasi dan bebas narkoba.

Kedua, mewajibkan sekolah menerbitkan serta mensosialisasikan penggunaan dan BOS secara transparan kepada publik. Tiga, adanya penataan SMA CMBBS Pandeglang sesuai dengan semangat awal pembentukannya.

“Empat, pemetaan masalah PPDB dan perencanaannya pafa 2023 sehingga bisa lebih baik lagi. Lalu, membuat SOP untuk pelaksanaan sekolah pembelajaran jarak jauh dalam rangka peningakatn APS,” jelasnya.

Lima, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, adanya pemetaan kebutuhan industri sesuai skill yang dihasilkan dari lulusan SMA/SMK. Enam, penyesuaian dan penyelarasan Pergub Nomor 52 Tahun 2022 tentang pendidikan gratis dan Pergub Nomor 17 tahun 2017 tentang komite sekolah.

Tujuh, melakukan penyegaran posisi jabatan yang kosong di lingkungan sekolah, khususnya terkait penempatan kepala sekolah yang saat ini masih banyak yang dijabat pelaksana tugas (Plt). “Dari informasi yang kami peroleh masih ada 60 jabatan kepala sekolah yang dijabat Plt. Ini harus segera diselesaikan,” tuturnya.

Delapan, memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan, khusunya tenaga honorer serta mempercepat pengangkatan PPPK. Sembilan, adanya pemberian fasilitas beasiswa terhadap siswa yang tidak mampu.

Sepuluh, adanya percepatan sertifikasi aset-aset sekolah, serta penyelesaian terhadap kejelasan kepemilikan aset sekolah.

“Ini harus segera dilakukan, agar supaya sekolah bisa melakukan pengembangan,” ujarnya.

Sebelas, adanya peningkatan dan pemberdayaan sekolah swasta san pondok pesantren. Dua belas, adanya pembenahan dan pemberdayagunaan Dewan Pendidikan Provinsi Banten. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ