Beranda Pemerintahan Komisi III DPRD Soroti Lemahnya Kesiapan Pemkot Cilegon Hadapi Sengketa Aset dan...

Komisi III DPRD Soroti Lemahnya Kesiapan Pemkot Cilegon Hadapi Sengketa Aset dan Persoalan Anggaran

Anggota DPRD Cilegon, Rahmatulloh. (Gilang)

CILEGON – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, khususnya dalam penanganan sengketa aset daerah dan kesiapan anggaran saat menghadapi persoalan hukum.

Rahmatulloh menilai kekalahan Pemkot Cilegon dalam perkara sengketa aset di Kubang Laban merupakan cerminan dari lemahnya keseriusan dan kesiapan tim pemerintah daerah dalam menghadapi proses persidangan.

Menurutnya, aspek fundamental seperti saksi, kelengkapan data, hingga dukungan anggaran tidak dipersiapkan secara maksimal.

“Kekalahan di pengadilan itu karena tim Pemkot tidak serius dan tidak maksimal dalam menghadapi persoalan. Saksi, data, sampai modal menghadapi perkara hukum tidak dipersiapkan dengan baik,” tegas Rahmatulloh, Jumat (13/2/2026).

Ia juga menyoroti peran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang seharusnya menjadi bendahara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun dalam praktiknya, BPKAD dinilai tidak mampu menganggarkan secara memadai pada bidang aset, khususnya untuk menyelesaikan persoalan hukum dan sertifikasi aset milik Pemkot.

Selain itu, Rahmatulloh mengungkapkan lemahnya kerja tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat. Akibatnya, peluang mendapatkan dukungan pendanaan dari pusat, baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun insentif pusat, dinilai tidak dimanfaatkan secara optimal.

“Tidak ada teamwork yang solid untuk berkomunikasi dengan pusat agar bisa mendapatkan dana-dana tersebut. Ini jelas merugikan daerah,” ujarnya.

Persoalan kesiapan anggaran juga dinilai menjadi hambatan serius ketika Pemkot Cilegon menghadapi kasus hukum, baik pidana maupun perdata. Rahmatulloh menyebut, kerap kali tim pemerintah daerah tidak siap karena keterbatasan anggaran operasional, kajian hukum, hingga biaya untuk mengumpulkan bukti dan menghadirkan saksi di persidangan.

Baca Juga :  Asda II Tersangkut Kasus Korupsi, Walikota Cilegon Bungkam

Tak hanya itu, ia turut mengkritisi perencanaan pendapatan daerah, khususnya pada sektor pajak. Menurutnya, perencanaan dan realisasi pajak seharusnya dimulai dari level bawah, yakni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak di masing-masing kecamatan. Namun selama ini, UPT dinilai hanya fokus mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), padahal masih banyak tugas dan fungsi lain yang harus dijalankan.

“UPT pajak itu punya banyak tupoksi sesuai peraturan wali kota dan surat keputusan pelimpahan kewenangan. Tapi yang dikerjakan seolah hanya PBB saja. Padahal eviden kinerja mereka seharusnya jauh lebih luas,” kata Rahmatulloh.

Ia berharap Pemkot Cilegon segera melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari penguatan perencanaan anggaran, penataan manajemen aset, hingga membangun kerja tim yang solid agar persoalan serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Terkait hal ini wartawan masih terus berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin