Beranda Pemerintahan Komisi I DPRD Soroti Camat Cibeber yang Diduga Kampanyekan Anak Walikota Cilegon

Komisi I DPRD Soroti Camat Cibeber yang Diduga Kampanyekan Anak Walikota Cilegon

Anggota Komisi I DPRD Cilegon, Aam Amarulloh. (gilang)

CILEGON – Anggota Komisi I DPRD Cilegon, Aam Amarulloh turut menyoroti soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Camat Cibeber, Sofan Maksudi. Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN tersebut sudah dilaporkan oleh Erik Airlangga kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Cibeber melalui telepon.

Diketahui, Sofan diduga mengkampanyekan caleg DPRD Cilegon Dapil Cilegon-Cibeber dari Partai Gerindra atas nama Fauzi Desviandy melalui status Whatsapp yang diunggah pada Senin, 1 Januari 2024 kemarin sekira pukul 15.22 WIB.

Aam menyayangkan atas sikap Camat Cibeber yang diduga menunjukkan ketidaknetralan selaku ASN Pemkot Cilegon dengan mengunggah status Whatsapp caleg DPRD Cilegon yang merupakan anak dari Walikota Cilegon.

“Jadi ASN itu jangankan mengkampanyekan salah satu calon, simbol saat foto bersama saja menunjukkan angka 1, 2, itu tidak boleh, apalagi tadi yang sifatnya tadi status Whatsapp itu jelas melanggar Undang-Undang,” katanya, Selasa (2/1/2024).

Dikatakan Aam, Komisi I DPRD Cilegon selaku mitra kerja KPU, Bawaslu, BKPSDM, Inspektorat, Camat, dan Lurah sebelumnya sempat mengadakan pertemuan seluruh Camat di Kota Cilegon guna mengingatkan bahwa ASN tidak boleh terlibat aktif dalam Pemilu 2024.

“Kemarin sebetulnya pas sebelum libur semua Camat diundang ke kantor Komisi I, cuma yang hadir 4 Camat. Camat Cibeber tidak hadir kemarin itu. Maksud Komisi I itu di tahun politik ini mewanti-wanti jangan sampai ada pelanggaran,” ujarnya.

Baca juga: Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Walikota Sebagai Caleg DPRD Cilegon

“Oleh karena itu, kalau ada hal-hal yang begitu Komisi I berkewajiban meluruskan, memanggil, mengundang meminta klarifikasi berdasarkan bukti dan aduan tentunya,” sambung Aam.

Dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Camat Cibeber, Aam menyarankan agar pihak yang memiliki kewenangan mulai dari Kepala Daerah, BKPSDM, Inspektorat, dan Bawaslu Cilegon dapat bertindak tegas terkait masalah tersebut.

Apabila tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan hal itu akan menjadi preseden buruk dan banyak ASN yang turut melakukan hal serupa.

“Saran saya selaku Kepala Daerah kepada bawahannya harus tegas, tidak boleh pandang bulu walaupun anaknya siapa, keluarganya siapa, harus tegak lurus kalau masalah peraturan. Kepada Bawaslu juga harus tegas, makanya kalau saya punya bukti saya akan kirim ke Bawaslu. Kalau Bawaslu tidak bertindak, sama Bawaslunya saya panggil,” ungkap Aam.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto mengaku sampai saat ini dirinya belum mengetahui secara persis jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Camat Cibeber.

“Mohon maaf saya belum tahu terkait pelanggarannya apa. Untuk ASN sudah sering disampaikan dan disosialisasikan agar menjaga netralitas sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Meski begitu, Joko menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panwaslu atau Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Camat Cibeber.

“Kami belum ada rekomendasi hasil pemeriksaan dari Panwaslu/ Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang. Kita tunggu aja rekomendasinya seperti apa,” pungkasnya. (Mg-STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News