Beranda Pemerintahan Komisi I DPRD Lebak Gelar RDP Terkait Video Mesra Kades Cigoong Utara

Komisi I DPRD Lebak Gelar RDP Terkait Video Mesra Kades Cigoong Utara

Rapat dengar pendapat terkait video mesum kades Cigoong Utara. (IST)

LEBAK– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait viralnya video mesra di media sosial antara Kepala Desa Cigoong Utara Habibi dengan Istri Keduanya.

Hadir dalam acara RDP tersebut, Komisi I DPRD Lebak, Asda 1, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, tokoh agama, tokoh pemuda, warga serta Pemerintah Desa Cigoong Utara.

Asda 1 bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Alkadri mengatakan,  pemerintah Kecamatan Cikulur telah bertindak dan memberikan sanksi kepada kepala desa berupa teguran lisan dan tulisan. Adapun tuntutan dari warga bahwa kades Cigoong Utara untuk mundur, pihaknya tidak bisa dilakukan semena-mena lantaran terdapat undang-undang yang mengaturnya.

“Video itu kan mesra dan kepala desa mengakui kalau itu istri keduanya. Jadi tidak mesum, pornografi atau asusila,” kata Alkadri saat dihubungi, Rabu (12/4/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggan berat, dan tentunya tidak bisa memproses pemberhentian dari jabatannya sebagai kepala Desa.

“Pemberhentian Kepala Desa itu telah diatur pada pasal 40 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan saya sudah konsultasikan dengan pihak hukum itu bukan pelanggaran hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lebak Enden Mahyudin mengatakan,  Komisi I mendudukkan persoalan ini secara objektif.

” Kami hanya berharap di Desa Cigoong Utara tetap  bisa kondusif. Untuk sementara kami juga belum bisa mengambil kesimpulan, karena harus rapat internal di Komisi I,” Kata Enden. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini