SERANG – Komisi I DPRD Kota Serang mendorong percepatan penerapan meritokrasi dan manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisi I menilai, langkah ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan penerapan sistem merit dalam setiap kebijakan kepegawaian.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, TB Ridwan Akhmad mengatakan, meritokrasi dan manajemen talenta merupakan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.
Program ini bahkan telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Meritokrasi adalah program prioritas Presiden Pak Prabowo untuk pembangunan kualitas sumber daya manusia. Dimulai dari ASN, tujuannya membangun birokrasi yang berdaya saing menuju world class government di 2045,” kata Ridwan, Jumat (3/10/2025).
Ridwan menegaskan, dalam UU ASN pasal 29 ayat 2, kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian wajib menerapkan sistem merit dalam rotasi, mutasi, pengangkatan, hingga pemberhentian jabatan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pejabat yang berwenang juga berkewajiban menjalankan sistem ini sesuai pasal 30 ayat 5.
“Jadi, Sekda dan kepala daerah diberikan tugas oleh undang-undang yang didelegasikan oleh Presiden untuk melaksanakan merit sistem,” tegas Ridwan.
Menurut Ridwan, DPRD bersama Pemkot Serang telah bersepakat untuk mulai menerapkan merit sistem dan manajemen talenta pada 2026.
Bahkan, dalam waktu dekat Walikota Serang akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai langkah awal.
“Kami di Komisi I fokus mendorong pemkot segera menerapkan sistem ini. Pak Wali juga punya komitmen tinggi, sehingga MoU dengan BKN akan dilakukan dan mulai diterapkan di 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kota Serang masih menghadapi tantangan terkait kualitas ASN. Tanpa SDM yang unggul, kata Ridwan, program dan anggaran tidak akan berjalan maksimal.
Karena itu, meritokrasi dinilai sebagai solusi untuk menghadirkan ASN yang kompeten, profesional, dan berintegritas.
“Merit sistem menempatkan ASN berdasarkan kompetensi, kualifikasi, potensi, integritas, dan moralitas. Jadi tidak ada lagi faktor kedekatan, ras, suku, atau kepentingan politik. Ini cara paling efektif melahirkan ASN unggul di Pemkot Serang,” katanya.
Ridwan menyebut, penerapan sistem ini juga bagian dari upaya mempersiapkan Indonesia menyongsong bonus demografi pada 2045.
“DPRD, akan terus mengawal roadmap, evaluasi, serta anggaran yang dibutuhkan agar pelaksanaan meritokrasi di Kota Serang berjalan maksimal,” tandasnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
