Beranda Nasional Kominfo Akhirnya Bloki 15 Platform Judi Online, Berikut Daftarnya

Kominfo Akhirnya Bloki 15 Platform Judi Online, Berikut Daftarnya

Ilustrasi judi slot.

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya memblokir 15 sistem elektronik alias platform digital milik 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diduga memfasilitasi kegiatan judi online.

“Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam pernyataan resmi, Selasa (2/8/2022), yang dikutip dari wartaekonomi.

Sebelumnya, irjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan bersikeras menampik aplikasi diduga judi online yang terdaftar di PSE Kominfo bukanlah judi.

Ia mengatakan situs Domino QiuQiu bukanlah situs judi, namun hanya permainan kartu domino biasa.

“Domino QiuQiu itu permainan dan bukan judi. Silakan di-download dan nanti bisa terlihat kalau itu bisa dimainkan tanpa menggunakan uang kalau kita piawai menggunakannya,” tutur Semuel melalui konferensi pers virtual Kominfo soal PSE, Minggu (31/7/2022).

Adapun ke-15 game judi online yang diblokir Kominfo adalah:

Domino Qiu Qiu
Topfun
Pop Domino
MVP Domino
Pop Poker
Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
Ludo Dream
Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
Poker Texas Boyaa
Poker Pro.id
Pop Big2
Pop Gaple

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini