Beranda Peristiwa Komika Panji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Banten Terkait Materi Stand-Up Comedy

Komika Panji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Banten Terkait Materi Stand-Up Comedy

Komika Panji Pragiwaksono (Foto istimewa Instagram Panji Pragiwaksono)

SERANG – Komika Panji Pragiwaksono dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea.

Laporan tersebut diajukan oleh Tim Advokat Pembela Islam (API) Banten yang mewakili seorang warga asal Cikande, Kabupaten Serang, bernama Supriatna. Pengaduan resmi didaftarkan pada Sabtu malam (24/1/2026).

Sekretaris API Banten sekaligus kuasa hukum pelapor, Rahmatullah, mengatakan laporan itu berkaitan dengan unggahan potongan video berdurasi sekitar 2 menit 28 detik yang dibagikan Panji melalui akun Instagram pribadinya. Video tersebut merupakan cuplikan dari tayangan stand-up comedy Panji di Netflix.

“Kami mengadukan Panji Pragiwaksono terkait unggahan cuplikan stand-up comedy Mens Rea di media sosial,” ujar Rahmatullah kepada BantenNews.co.id, Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan, kliennya merasa tersinggung sebagai umat Muslim karena materi tersebut dinilai melecehkan ibadah salat. Laporan yang diajukan mengacu pada Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum turut melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Instagram Panji serta cuplikan tayangan Netflix yang dipersoalkan.

Salah satu bagian materi yang menjadi sorotan adalah pernyataan Panji yang membahas pemilihan pemimpin berdasarkan aspek ibadah, dengan analogi profesi pilot dan syarat “salat tidak bolong”.

Rahmatullah menilai ungkapan tersebut mengandung majas perbandingan, sindiran, serta hiperbola yang tidak sesuai konteks dan berpotensi menimbulkan kesan merendahkan ibadah umat Islam.

“Kami menilai pernyataan tersebut mengarah pada pelecehan terhadap ibadah salat,” tegasnya.

Terkait lokasi pelaporan, Rahmatullah menyebut pihaknya berhak melapor di Polda Banten meski peristiwa terjadi di Jakarta. Hal itu karena kliennya menyaksikan tayangan tersebut di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, pada 20 Januari 2026.

Baca Juga :  Penolakan UU Cipta Kerja, Dua Kali KP3B Didemo Mahasiswa

Saat ini, tim advokat tengah mempersiapkan sejumlah saksi untuk melengkapi proses hukum.

“Kami akan menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung laporan ini. Jika perkara ini tidak berlanjut, kami akan menempuh langkah hukum lain,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya meyakini materi stand-up comedy tersebut berpotensi menistakan ibadah dan agama Islam sebagaimana yang dilaporkan.

Sementara itu, perwakilan API Banten, Julianto, mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah meminta Panji Pragiwaksono untuk menghapus konten tersebut dan menyampaikan permintaan maaf.

Permintaan itu disampaikan pada 16 Januari 2026 lalu. Namun hingga laporan resmi dilayangkan, Panji disebut belum memenuhi permintaan tersebut.

“Advokat Persaudaraan Islam Provinsi Banten telah menyampaikan permintaan agar yang bersangkutan menghapus konten dan meminta maaf,” ujar Julianto.

Ia menambahkan, hingga proses pelaporan dilakukan, cuplikan video stand-up comedy yang berasal dari tayangan Netflix itu masih tersedia di akun media sosial yang diduga milik pribadi Panji Pragiwaksono.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan pihaknya melanjutkan persoalan ke jalur hukum.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo