LEBAK – Diduga telah menjual belikan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai, pria berinisial Sur (39) warga Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang ditangkap anggota Intel Kodim 0603/Lebak, Senin (15/5/2023).
Kepala Satuan Intel (Pasintel) Kodim 0603/Lebak, Lettu Sandi Nuryadin mengatakan, penangkapan pelaku Sur (39) berawal dari anggotanya yang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi penjualan rokok ilegal.
“Setelah anggota melakukan pengintaian selama 1 minggu, anggota pun berhasil memergoki pelaku sedang menjual rokok ilegal di Kampung Kukulu, Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten,” kata Sandi, Senin (15/5/2023).
Ia menjelaskan, tanpa adanya perlawanan dari pelaku, anggota berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai.
“Dari tangan pelaku, anggota Intel Kodim 0603/Lebak berhasil mengamankan barang bukti berupa 132 slop rokok illegal dari berbagai merk diantaranya ST 72 Slop, Bhose 30 Slop, MK 23 Slo, Dalil 5 Slop, Bhiseh Crazy 2 Slop. Selain rokok illegal, uang sebanyak Rp 1.855.000, 1 buah tas, 1 unit handphone, 1 buah dompet, serta 1 unit mobil, yang diduga milik pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, Komandan Unit Intel Kodim 0603/lebak Letda Inf Slamet Riyad menambahkan, pelaku telah melakukan penjualan rokok ilegal tanpa cukai yang bertentangan dengan pasal 54 undang undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
“Saat ini pelaku berikut barang buktinya akan diserahkan ke pihak Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya. (San/Red)