Beranda Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Banten Desak Pelaku Pencabulan di Lebak Dihukum Berat

Koalisi Masyarakat Sipil Banten Desak Pelaku Pencabulan di Lebak Dihukum Berat

Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Banten. (IST)

LEBAK – Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) mendesak Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk memberikan hukuman maksimal kepada I (50), paman yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap F, siswi kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Lebak.

Penanganan kasus terhadap F dinilai belum maksimal. Sebab pemenuhan hak korban atas perlindungan dan pemulihan psikisnya belum terpenuhi. Padahal korban termasuk anak di bawah umur yang sangat membutuhkan bimbingan konseling untuk memulihkan trauma akibat tragedi yang dialaminya pada sekitar Januari hingga Mei lalu.

“Hukum harus ditegakkan, regulasi pun harus segera dibenahi. Peran pemerintah sangat penting khususnya kinerja UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga yang konsen terhadap isu-isu perempuan dan anak. Seperti upaya pencegahan dan penanganan kasus serta pemenuhan hak bagi korban,” ujar Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada melalui keterangannya pada Selasa (30/8/2022).

KMSB yang diwakili oleh Koordinator Presidium KMSB Uday Suhada bersama LBH APIK Banten Mumtahanah, Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Banten Neneng Farida, kemudian Monica, Martina dan Amin Rohani dari Pattiro Banten serta RPA Rangkasbitung Intan Rosdiana turut hadir memantau langsung proses persidangan atas kasus F di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Kasus yang menimpa F hanyalah salah satu yang muncul ke permukaan dari sekian banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lebak.

“KMSB memantau langsung proses persidangan tersebut mengingat banyaknya kasus serupa yang selama ini seperti fenomena gunung es yakni terjadi di banyak tempat namun jarang terekspos,” kata Uday.

Untuk mencegah kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, KMSB juga menyerukan 4 hal yaitu setop kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa agar hal itu dapat melahirkan rasa keadilan dan efek jera kepada pelaku, lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak harus mengevaluasi kinerja UPT PPA serta lembaga terkait lainnya, dan untuk menghadapi masalah kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan juga dibutuhkan keterlibatan dari semua pihak seperti peran aktif dari para ulama, tokoh masyarakat serta pemuda.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini