Beranda Hukum Koalisi Masyarakat Dorong Kampus dan Polisi Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual di...

Koalisi Masyarakat Dorong Kampus dan Polisi Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual di Untirta

(Ilustrasi: kabar24)

SERANG – Kekerasan dan pelecehan seksual bagaikan fenomena gunung es. Kasus-kasus yang muncul di permukaan hanya segelintir dari keadaan yang sebenarnya.

Berdasarkan Catatan tahunan (Catahu) 2021 Komnas Perempuan, jumlah perempuan korban kekerasan pada 2020 yakni 299.911. Jumlah tersebut berdasarkan dari jumlah kasus yang terlapor di Pengadilan Agama dan dari data kuesioner lembaga pengada layanan.

Komnas Perempuan juga menyebutkan jumlah yang menurun dari tahun sebelumnya bukan berarti jumlah kasus yang terjadi juga menurun. Sebab sejalan dengan hasil survei dinamika Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) di masa pandemi, penurunan jumlah kasus yang terdata dikarenakan korban dekat dengan sang pelaku, korban cenderung memilih diam atau cerita kepada keluarga atau orang terdekatnya, persoalan literasi teknologi, dan model layanan pengaduan yang belum beradaptasi menjadi online.

Kasus KtP tak hanya terjadi di kalangan privat korban, melainkan juga dapat terjadi di institusi pendidikan termasuk di dalamnya perguruan tinggi yang merupakan mimbar ilmu pengetahuan.

Seperti yang terjadi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) terdapat sejumlah laporan mengenai tindak pelecehan seksual. Hingga kini terdapat 2 aduan yang berasal dari mahasiswa Untirta terkait dengan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku yang memegang jabatan di organisasi kampus yakni Presiden Mahasiswa Untirta.

Hal ini ditambah dengan adanya penyangkalan yang dilakukan oleh terduga pelaku pelecehan seksual. Situasi penyangkalan yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah bagian dari potret sosial masyarakat yang tengah dihadapkan pada situasi darurat seksual.

Berkenaan dengan kasus tersebut, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil bersama dengan Bantuan Hukum Anti Kekerasan Seksual (LBH Rakyat Banten) mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Presiden Mahasiswa Untirta dan akan mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Suluh Perempuan Banten, Sekolah Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (SGMI) Untirta, SAPMA PP Untirta, HMI Komisariat Hukum Untirta, BEM KBM Untirta, Sekolah Mahasiswa Progresif, MPM Untirta, Serikat Demokratik Mahasiswa Nasional, BEM Fakultas Hukum Untirta, DPM Fakultas Hukum Untirta, PMII Untirta, Front Aksi Mahasiswa Untirta, Kantor Bantuan Hukum Banten, dan LBH Rakyat Banten telah membuka forum konsolidasi untuk menyikapi kasus pelecehan seksual di Untirta dan merumuskan suatu platform perjuangan bersama guna menyikapi adanya kasus pelecehan seksual di kemudian hari.

“Kami bersama korban dan siap mendampingi korban serta mengecam keras tindakan pelaku, pejabat kampus yang menghalangi penyelesaian kasus. Kami juga siap terlibat aktif dalam pembangunan platform anti kekerasan seksual dan menuntut agar kasus ini segera diusut tuntas,” kata Shinta selaku Juru bicara Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil dan Bantuan Hukum Anti Kekerasan Seksual dalam keterangan persnya, Sabtu (23/10/2021).

Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terlibat aktif dalam mendorong lahirnya perangkat hukum yang memadai untuk penyelesaian kasus pelecehan seksual dan serta perlindungan hak-hak korban.

“Kami juga mendorong institusi pendidikan tinggi di Banten untuk merumuskan kurikulum pendidikan berbasis gender untuk mencegah adanya tindakan-tindakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual di kemudian hari,” sambung Shinta.

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil bersama Bantuan Hukum Anti Kekerasan Seksual mendukung upaya-upaya korban untuk memperjuangkan keadilannya melalui mekanisme hukum yang tersedia baik pidana maupun administrasi, mendukung dan merekomendasikan pihak Kepolisian Resor Kota Serang untuk melakukan penyidikan setiap adanya pelaporan kasus kekerasan dan pelecehan seksual ini secara transparan dan profesional serta bekerjasama dengan lembaga layanan pemulihan
korban.

Membentuk platform bersama untuk mendiskusikan pencegahan dan penyelesaian, dan mendorong seluruh perguruan tinggi di Provinsi Banten khususnya dan di Indonesia dalam menyusun regulasi hukum untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara sistematis, menyeluruh, dan mampu mencegah, melindungi, memulihkan, serta memberdayakan korban dari pelaku kejahatan lekerasan seksual.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini