LEBAK – Memasuki hari ketujuh Operasi Patuh Maung 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak semakin mengintensifkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Selain memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan, polisi juga menggencarkan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Multatuli dan Jalan Patih Derus, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu (1/11/2026). Petugas menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto mengatakan, Operasi Patuh Maung 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran. Operasi ini juga menjadi upaya kepolisian untuk membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Melalui Operasi Patuh Maung 2026, kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara. Gunakan helm berstandar SNI, lengkapi kendaraan dengan pelat nomor, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta jangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang karena sangat berisiko terhadap keselamatan,” kata Liska kepada awak media, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, petugas memberikan sanksi tilang terhadap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran. Penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menggunakan perangkat ETLE Handheld, maupun tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penegakan hukum tersebut tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga memberikan efek edukatif agar masyarakat semakin disiplin dan tidak mengulangi pelanggaran lalu lintas.
“Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek edukatif agar masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Di sisi lain, personel Satlantas Polres Lebak juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Salah satunya dengan membagikan brosur dan stiker berisi imbauan keselamatan kepada para pengguna jalan.
Melalui kegiatan tersebut, polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
Liska mengatakan, pembagian brosur dan stiker menjadi salah satu cara untuk menyampaikan pesan keselamatan secara langsung kepada masyarakat. Ia berharap upaya tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pengendara sekaligus menekan potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, serta menjadikan tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan, bukan semata-mata karena adanya petugas,” ucapnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Wahyudin
