Beranda Hukum Koalisi Masyarakat Sipil di Serang Tolak Revisi UU KPK

Koalisi Masyarakat Sipil di Serang Tolak Revisi UU KPK

Suasana demonstrasi di depan kampus UIN SMH Banten menolak revisi UU KPK. (Rizkoh/bantennews)

SERANG – Koalisi Masyarakat Sipil Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di halte Jalan Jenderal Soedirman dan di depan Kampus UIN SMH Banten. Aksi menyatakan tolak rencana DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (17/9/19).

Kekhawatiran KMS mengenai revisi yang tengah digeluti diyakini akan melemahkan KPK dengan dibentuknya Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas dirasa akan menjadi lembaga kontrol terhadap kewenangan independensi KPK, terutama kewenangan penyadapan. Situasi ini yang akan mengurangi kinerja penyidik dalam mengungkap sebuah kasus.

“Bagaimana ketika persoalan hukum itu hanya dibatasi satu tahun. Malaikat seorang KPK? Lapor langsung ditindak,” ungkap Usep saat menyuarakan aspirasinya.

“Begitupun persoalan di Banten, itu bukan persoalan korupsi awalnya tapi dari persoalan penyadapan sebuah pilkada. Setelah itu berkembang pada laporan-laporan yang sudah masuk ke KPK hampir puluhan tahun,” tambahnya.

Dalam aksi yang berlangsung di bawah terik matahari dan hiruk-piruk kendaraan, massa aksi tetap berada di barisan. Dalam aksi tersebut pula, disuarakan 3 hal yakni pembentukan dewan pengawas, rencana peralihan status KPK menjadi ASN, dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pengusutan kasus yang dibatasi ini akan membuat KPK tidak dapat menangani perkara Korupsi yang kompleks dan hanya menangani kasus kecil.

Pergantian status pegawai KPK menjadi ASN akan menghilangkan independensi penyidik, karena berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Pembantu Presiden.

KMS menilai, seharusnya pembenahan terhadap regulasi yang berhubungan dengan korupsi dilakukan secara berurutan. Yang diselesaikan dulu UU KUHP, kemudian UU mengenai hukum acara, barulah kemudian UU Tipikor.

(Rizkoh/Mg/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ