Beranda Peristiwa KMPL Desak Audit dan Evaluasi Pengelola SPPG di Lebak

KMPL Desak Audit dan Evaluasi Pengelola SPPG di Lebak

KMPL unjukrasa di depan Kantor Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. (Istimewa)

LEBAK – Koalisi Masyarakat Peduli Lingkungan (KMPL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Jumat (19/6/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak audit menyeluruh terhadap tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Lebak Selatan, khususnya Kecamatan Malingping.

Koordinator Lapangan KMPL, M Febi Firmansyah, menegaskan aksi ini muncul sebagai respons atas berbagai persoalan dalam pengelolaan SPPG, mulai dari rantai pasok pangan hingga transparansi anggaran.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Lebak melakukan audit investigatif terhadap tata kelola sejumlah SPPG di wilayah Lebak Selatan, khususnya Malingping. Audit ini penting untuk mengungkap dugaan praktik monopoli rantai pasok bahan pangan yang hanya dikuasai kelompok tertentu dan tidak memberi ruang adil bagi pelaku usaha lokal,” kata Febi.

KMPL juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera menertibkan penggunaan air tanah di dapur-dapur SPPG yang diduga belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Menurut mereka, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan sumber daya air sekaligus merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, massa aksi meminta pemerintah memeriksa sistem pengelolaan air limbah di seluruh dapur SPPG agar aktivitas operasional program MBG tidak memicu pencemaran lingkungan.

“Kami juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan limbah dapur SPPG agar lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.

KMPL turut menyoroti dugaan monopoli pemasok bahan pokok oleh mitra dapur. Mereka menilai kondisi ini berpotensi memicu permainan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sekaligus menutup ruang bagi pelaku UMKM lokal untuk terlibat dalam rantai pasok MBG.

Menurut Febi, Pemkab Lebak juga perlu memeriksa legalitas badan hukum koperasi yang selama ini menguasai rantai distribusi bahan pangan di sejumlah SPPG.

Baca Juga :  Menkeu  Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!

“Massa menduga koperasi tersebut hanya menjadi alat untuk mengambil keuntungan dan belum memberi manfaat optimal bagi UMKM lokal,” tegasnya.

Sebagai tuntutan terakhir, KMPL mendesak Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi terhadap dapur-dapur SPPG yang belum menjalankan prinsip transparansi informasi.

Massa meminta pengelola membuka informasi harga satuan menu MBG secara terbuka melalui pamflet atau media informasi lainnya agar masyarakat bisa ikut mengawasi.

KMPL berharap pemerintah daerah, Badan Gizi Nasional, dan aparat penegak hukum segera merespons seluruh tuntutan yang disampaikan.

“Kami ingin tata kelola program MBG berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada masyarakat serta pelaku usaha lokal,” pungkas Febi.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd