Beranda Kesehatan Klinik di Kabupaten Tangerang Diminta Terapkan RME dan Satu Sehat

Klinik di Kabupaten Tangerang Diminta Terapkan RME dan Satu Sehat

Dinkes Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Rekam Medik Elektronik (RME) dan Satu Sehat

KAB. TANGERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Rekam Medik Elektronik (RME) dan Satu Sehat. Dinkes mengundang sebanyak 149 klinik se-Kabupaten Tangerang di Aula Public Safety Center (PSC) 119 Cikupa.

Kepala Tim Kerja Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang, dr. Ari Hardiyanto menjelaskan bahwa Rekam medik elektronik (RME) merupakan sistem yang digunakan untuk merekam, menyimpan, dan mengelola informasi medis pasien secara elektronik yang terkoneksi dengan Satu Sehat.

“Jadi pada RME ini mencakup riwayat kesehatan pasien, diagnosis, perawatan yang diberikan, resep obat, hasil tes laboratorium dan informasi lainnya yang berkaitan dengan perawatan kesehatan pasien,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, penggunaan RME menggantikan catatan medis tradisional yang  kertas dengan sistem yang dapat diakses secara elektronik, memungkinkan akses yang lebih mudah, perawatan yang lebih terkoordinasi, dan analisis data yang lebih efektif.

“Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di tahun 2024 ini mengharuskan semua fasilitas kesehatan wajib menggunakan RME yang sudah terkoneksi dengan Satu Sehat. Hal ini di sebutkan dalam  Permenkes Menteri Kesehatan No. 24 tahun 2024, guna membantu meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kualitas perawatan kesehatan secara keseluruhan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, seluruh Puskesmas di Kabupaten Tangerang sudah terlebih dahulu menggunakan RME yang terkoneksi dengan Satu Sehat dibandingkan dengan klinik. Maka dengan begitu Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi kepada 149 klinik berdasarkan belum adanya penggunaan RME di berbagai klinik se-Kabupaten Tangerang.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini