Beranda Pemerintahan KLHK Resmikan Fasilitas Pengolahan Emas Non Merkuri di Lebak

KLHK Resmikan Fasilitas Pengolahan Emas Non Merkuri di Lebak

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili oleh Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSL-B3) meresmikan fasilitas pengolahan emas non merkuri pada pertambangan emas skala kecil di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kampung Sampay, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak

LEBAK – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diwakili oleh Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSL-B3) meresmikan fasilitas pengolahan emas non merkuri pada pertambangan emas skala kecil di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kampung Sampay, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Senin (10/12/2018).

Direktur Pengelolaan B3 KLHK Yun Insiani mengatakan, KLHK sebagai salah satu lembaga yang diberi kewenangan pada retifikasi sehingga perlu melakukan langkah edukasi kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan merkuri dalam pengolahan emas, salah satunya dengan pembangunan fasilitas pengolahan emas non merkuri.

“Fasilitas pengolahan emas skala kecil (Pesk) ini merupakan hibah dari pemerintah. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari bahaya merkuri, namun tidak mematikan mata pencaharian masyarakat,” kata Yun Insiani dalam sambutanya.

Yun menjelaskan, berdasarkan amanat Undang-undang Minimata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Mercury) nomor 11 tahun 2017 bahwa penggunaan merkuri dilarang dalam pengolahan emas karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekaligus dapat mencemari dan merusak lingkungan.

Alat ini, lanjut Yun, memiliki kapasitas 1.500 kilogram batuan emas per batch (per satu kali proses) menggunakan sianida selama tiga hari melalui lima tahapan proses yakni kominusi, pelindian, recovery emas, peleburan emas, dan pengolahan limbah.

“Maka kita arahkan proses pengolahan emas yang bebas merkuri melalui fasilitas yang saat ini ada di lokasi penambangan rakyat. Sehingga lingkungan dan kesehatan masyarakatnya bisa terjamin,” ujarnya.

Ia menegaskan, KLHK bersama stakeholder lainya seperti, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terus berupaya mencari formula lain yang lebih ramah lingkungan namun tetap memiliki nilai ekonomi tinggi bagi masyarakat, khususnya para penambang kecil.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Nana Sundjana mengatakan, ini merupakan langkah awal bagaimana proses pengolahan emas ini tetap berlanjut namun tidak mengesampingkan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakatnya.

“Kita akan terus evaluasi dan melakukan sinkronisasi. Insya Allah ke depan kita akan mengedukasi masyarakat secara kontinyu. Semoga dengan adanya alat ini masyarakat bisa beralih dari pengolahan emas dengan merkuri ke bahan yang lebih ramah terhadap lingkungan,” katanya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini