Beranda Peristiwa KLH Selidiki Penyebab Kebakaran TPA Jatiwaringin, Dugaan Awal Berasal dari Area Open...

KLH Selidiki Penyebab Kebakaran TPA Jatiwaringin, Dugaan Awal Berasal dari Area Open Dumping

Kondisi kebakaran TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu. (Foto: Saepulloh/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menyelidiki penyebab kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, setelah proses pemadaman selesai sepenuhnya. Dugaan sementara, titik api berasal dari area timbunan sampah yang belum menerapkan sistem controlled landfill.

Diketahui, kebakaran terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 11.10 WIB. Hingga hari keenam, api masih belum berhasil dipadamkan sepenuhnya. Petugas gabungan terus melakukan pemadaman melalui jalur darat dan udara meski sebagian besar area terdampak telah berhasil dikendalikan.

Berdasarkan hasil survei menggunakan drone thermal, dari total area TPA seluas 46 hektare, sekitar 18 hektare terdampak kebakaran. Dari luasan tersebut, sekitar 70 persen telah berhasil dikendalikan, sementara 3,6 persen masih terdeteksi sebagai area panas aktif yang memiliki titik api.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan pihaknya masih memprioritaskan upaya pemadaman dan pencegahan agar api tidak meluas. Setelah kondisi dinyatakan aman, KLH akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab utama kebakaran.

“Kita masih fokus pada pemadaman dan pencegahan agar tidak melebar. Nanti ketika sudah selesai, kita baru akan turun lagi ke sini untuk mengetahui apa penyebab utama kebakaran ini,” kata Rizal, Minggu (5/7/2026).

Rizal menjelaskan, TPA Jatiwaringin merupakan salah satu dari sekitar 390 TPA di Indonesia yang telah dikenai sanksi administrasi oleh KLH. Pengawasan terhadap TPA yang disanksi akan diperketat mulai 1 Agustus 2026.

Menurutnya, sebagian besar kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri terkait sanksi administrasi telah mulai dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Salah satunya adalah menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem controlled landfill sebagai tahapan menuju sanitary landfill.

Ia mengungkapkan, dari total sekitar 33 hektare area operasional TPA, sekitar 5 hingga 7 hektare telah menerapkan sistem controlled landfill. Dugaan sementara menunjukkan titik awal kebakaran berasal dari area yang belum menerapkan sistem tersebut.

Baca Juga :  Warga Cikerai Tolak Rencana Pembangunan Monumen di TMP Geger Cilegon, Ini Alasannya

“Api dimungkinkan berasal dari area yang belum controlled landfill,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan penegakan hukum pidana, Rizal menegaskan KLH mengedepankan penerapan sanksi administrasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, pidana merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) yang ditempuh apabila sanksi administrasi tidak dijalankan atau pelanggaran tetap terjadi.

“Kita mengenal tiga bentuk penegakan hukum, yaitu sanksi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan hidup atau perdata, kemudian pidana,” jelasnya.

Rizal menambahkan, KLH telah menjatuhkan sanksi kepada pengelola TPA sejak muncul indikasi potensi kebakaran sekitar satu tahun lalu. Sanksi tersebut meliputi pembangunan controlled landfill, perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta sejumlah kewajiban teknis lainnya.

Ia mengakui perbaikan menyeluruh terhadap TPA tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat mengingat luasnya area yang harus ditangani.

“Menyelesaikan area seluas 33 hektare ini tidak mungkin hanya dalam satu tahun. Prosesnya pasti bersifat multi-years,” pungkasnya.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo