Beranda Peristiwa KKP Segel Pulau Umang di Pandeglang, Diduga Dijual Rp65 Miliar di Medsos

KKP Segel Pulau Umang di Pandeglang, Diduga Dijual Rp65 Miliar di Medsos

Keindahan Pulau Umang yang berada di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. (Sumber foto: Istimewa)

PANDEGLANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pulau Umang yang berada di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Langkah ini dilakukan menyusul beredarnya iklan penjualan pulau tersebut di media sosial dengan nilai mencapai Rp65 miliar.

Penyegelan dilakukan pada 14 April 2026 oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) setelah menemukan indikasi adanya promosi penjualan Pulau Umang secara daring.

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang, Onah, menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Umang, berada di bawah Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah pusat. Sementara itu, pihak kabupaten hanya berperan dalam pemberdayaan nelayan.

“Pengelolaan pulau-pulau ada di bawah kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Wilayah pesisir menjadi kewenangan provinsi. Kami hanya pada pemberdayaan nelayan,” ujar Onah, Kamis (16/4/2026).

Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan KKP dan Pemerintah Provinsi Banten, sehingga pihaknya tidak dapat ikut campur.

“Itu kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” singkatnya.

Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo