SERANG – Di balik pagar tinggi SMAN 4 Kota Serang, kisah seorang siswi berinisial SL menyimpan luka yang tidak kasat mata. Tahun 2023 menjadi tahun yang tak akan pernah ia lupakan. Di tempat seharusnya ia belajar dan tumbuh, ia justru menjadi korban perbuatan tercela oleh orang yang seharusnya menjaga.
Adalah HD, seorang guru olahraga yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap SL. Bukan hanya sekali, tapi tiga kali sepanjang tahun 2023. Tak banyak yang tahu. Tak banyak yang menyangka.
Bermula dari Silat, Berakhir dengan Trauma
Peristiwa itu terjadi pertama kali pada bulan Juni 2023. Saat itu SL sedang mengikuti pelajaran praktik silat yang dibimbing langsung oleh HD. Momen sepi, yang seharusnya menjadi kesempatan belajar fokus, justru dimanfaatkan untuk tindakan tak senonoh.
“Pelaku menyentuh bagian tubuh tertentu korban dengan dalih memperbaiki gerakan silat,” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Modusnya terbungkus rapi dalam alasan ‘perbaikan teknik’. Tapi sentuhan itu bukan untuk membimbing, melainkan menyakiti—diam-diam dan penuh tekanan.
Hipnotis Palsu dan Pemaksaan di Ruang Sepi
Tak lama berselang, Agustus 2023, HD menggunakan pendekatan lain yang tak kalah mengejutkan. Ia mengaku hendak mengajarkan ilmu “hipnotis” kepada SL. Korban diminta menutup mata. Dalam posisi tak berdaya, ia kembali dilecehkan.
Belum cukup, pada bulan yang sama, di ruang olahraga yang sepi dan nyaris tanpa pengawasan, HD melakukan hal yang lebih menjijikkan: ia memaksa korban menyentuh bagian tubuhnya.
Tiga peristiwa dalam satu tahun. Satu korban. Dan mungkin, lebih banyak lagi yang belum terungkap.
SL, Korban yang Akhirnya Bicara
Butuh keberanian luar biasa bagi seorang remaja perempuan untuk akhirnya melaporkan kejadian ini. Di masyarakat yang masih menyimpan stigma pada korban, SL memutuskan untuk tidak tinggal diam. Laporannya membuka kotak gelap yang selama ini tertutup di lingkungan sekolah.
Kapolresta Serang Kota menduga, SL mungkin bukan satu-satunya korban.
“Kami mengimbau korban lain agar tidak takut melapor ke Polresta Serang Kota,” tegas Yudha.
Guru Seharusnya Mengayomi, Bukan Menyakiti
Kasus HD menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. Ini bukan hanya soal pelaku dan korban, tapi juga soal sistem pengawasan, ruang aman bagi siswa, dan pentingnya pelatihan etika profesi guru.
Ruang olahraga, yang semestinya menjadi tempat belajar disiplin dan keberanian, justru berubah menjadi tempat trauma. Dan HD, yang seharusnya jadi sosok pelindung, malah menjadi pelaku pelecehan.
Jerat Hukum dan Perjuangan Korban
Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun bagi SL, keadilan bukan hanya soal vonis. Ia juga soal pemulihan. Tentang keberanian untuk kembali sekolah tanpa rasa takut. Tentang meyakinkan dirinya sendiri bahwa ia bukan bersalah—bahwa ia adalah korban, dan suara kecilnya telah menyelamatkan banyak yang lain.
Saatnya Tak Lagi Diam
Kasus ini adalah pengingat pahit, bahwa pelecehan bisa terjadi di ruang-ruang yang kita anggap paling aman. Tapi juga jadi titik balik—bahwa keberanian satu orang, bisa memantik keberanian banyak lainnya.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
