Beranda Hukum Kisah Kelam Kasus Prostitusi di Cilegon, Anak di Bawah Umur Dipaksa Layani...

Kisah Kelam Kasus Prostitusi di Cilegon, Anak di Bawah Umur Dipaksa Layani 11 Pria Hidung Belang Sehari

Lokasi yang diduga dijadikan tempat prostitusi

CILEGON – Di tengah geliat pertumbuhannya sebagai kota industri, Cilegon juga menyimpan masalah sosial yang tak kasat mata: Prostitusi. Profesi yang melibatkan hubungan tubuh demi uang tersebut bukan hanya masalah moral, tetapi juga cerminan kesulitan hidup dan minimnya peluang kerja yang layak bagi para wanita yang terjerumus di dalamnya.

Berbagai modus prostitusi dimainkan demi meraup cuan dari para pria hidung belang, seperti peristiwa yang diungkap Ditreskrimum Polda Banten terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah hotel yang berada di Cilegon pada Jumat (13/6/2025) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Polres Cilegon amankan enam mucikari prostitusi online. (Istimewa)

Dalam kasus ini muncikari memiliki peran masing-masing yakni merekrut, menampung dan menawarkan para Pekerja Seks Komersial (PSK) secara online dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang.

Ironisnya dalam kasus ini terungkap fakta kelam, dimana satu orang PSK yang masih berusia di bawah umur bahkan dipaksa melayani pria hidung belang dalam sehari hingga 11 orang dengan iming-iming gaji Rp9 juta per bulan.

Fakta penyidikan juga mengungkap bahwa pihak hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban, juga menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para ‘konsumennya’.

Selain itu mereka juga dimingi uang skin care setiap bulan antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Kemudian uang makan para PSK setiap hari Rp100 ribu.

Dalam kasus ini ternyata melibatkan 6 muncikari yang menjajakan para PSK. Para pelaku yakni berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35). Mereka bertugas merekrut, menampung dan menawarkan para PSK kepada pria hidung belang.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menerangkan bahwa dalam kasus ini terdapat 8 orang korban yang dijadikan PSK dan salah satunya masih di bawah umur yakni NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21).

Baca Juga :  Penyerahan Mandat KPK Jadi Tamparan Keras Bagi Jokowi

“Para korban dijajakan kepada pria hidung belang secara online melalui aplikasi Michat,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan dalam keteranganya, Senin (16/6/2025).

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 buah kunci kamar hotel, 7 buah handphone milik para pelaku, 23 alat kontrasepsi, 1 buku tamu hotel dan 4 buah bill hotel.

Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/153/V/Res.1.15/2025/Ditreskrimum Polda Banten.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 jo pasal 10 UU No 21 tahun 2007 dan atau pasal Dan atau pasal 88 jo pasal 76I Undang undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutup Dian.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News