Beranda Hukum Kisah Gurandil Mati dan Bencana Alam yang Hantui Warga Lebak

Kisah Gurandil Mati dan Bencana Alam yang Hantui Warga Lebak

Warga korban banjir bandang di Lebak melihat puing sisa rumah dan sekolah yang rusak diterjang banjir sambil membawa bantuan makanan dari posko terdekat. (Wahyu/bantennews)

 

LEBAK – Aktivitas penambangan emas ilegal alias gurandil di Lebak sudah terjadi begitu lama dengan total luas mencapai 178 hektare. Proses penambangan emas liar tersebut dilakukan dengan cara melakukan penggalian dengan cara melubangi bumi hingga kedalaman puluhan meter.

Tidak jarang gurandil tertimbun tanah dan menemui ajal di lokasi galian. Selain membahayakan nyawa penggali, aktivitas tersebut kini mulai menunjukkan dampak buruknya. Banjir bandang yang menyapu enam kecamatan di Lebak, Banten diduga akibat aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.

“Sering kalau di sini ada motor berhari-hari di tengah hutan. Nggak ada yang punya. Ternyata setelah diselidiki, milik penambang emas yang terkubur material tanah,” kata Mulyadi, warga Lebak, Banten kepada BantenNews.co.id, Selasa (7/1/2020).

Aktivitas penambangan itu sendiri menurutnya sudah berlangsung lama. Serat emas pada bongkahan batu dan tanah selalu menjadi harta Karun yang membuat para gurandil bertaruh nyawa. “Mereka mencari serat emas di bawah tanah. Kedalamannya bervariasi. Ada yang dapat setelah menggali dalam sekali,” jelasnya.

Misha, warga lain sambil menunjuk titik longsor menduga ada aktivitas penambangan emas ilegal. “Tidak mungkin kalau tidak ada apa-apa di sana. Pasti ada aktivitas (penambangan). Cuma aparat yang tahu,” jelasnya.

Peristiwa yang menewaskan gurandil bukan kali pertama di Banten. Namun eksploitasi alam di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tersebut seolah tak pernah tersentuh penegak hukum. Kendati jumlah gurandil yang tewas terus bertambah, pemerintah belum bisa menghentikan penambangan emas ilegal di Bogor dan Banten.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 1 Lebak TNGHS Siswoyo menyebut aktivitas penambangan emas ilegal terjadi di hulu Sungai Ciberang atau Blok Cibulu sampai dengan Lebak Sampa, Desa Lebak Situ. “Terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan luasan sekitar 178 hekare,” katanya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini