Beranda Pemerintahan Kini Masa Berlaku SIM Disesuaikan dengan Tanggal Pembuatan

Kini Masa Berlaku SIM Disesuaikan dengan Tanggal Pembuatan

Polisi memberikan arahan kepada peserta ujian permohonan SIM. (Memed/bantennews)

 

PANDEGLANG – Jika sebelumnya Korlantas Mabes Polri memberlakukan aturan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) berdasarkan tanggal lahir, maka saat ini disesuaikan dengan tanggal pembuatan.

Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Riska Tri Arditia membenarkan aturan baru tersebut.  “Kini masa berlaku SIM sudah berdasarkan tanggal pembuatan SIM dan tidak berdasarkan tanggal lahir lagi,” jelas Riska, Jumat (3/7/2020).

Menurutnya, kebijakan baru itu dipandang cukup memudahkan masyarakat yang ingin membuat SIM. Pasalnya, masyarakat yang ingin membuat SIM tidak harus menunggu bulan kelahiran mereka tetapi cukup dengan umur yang sudah genap 17 tahun.

“Menurut saya, orang yang ingin buat SIM itu tidak selamanya pas tanggal lahir. Misalnya masyarakat sudah memenuhi persyaratan sudah 17 tahun dan ingin punya SIM C, terus dia pas lahirnya tanggal 1 januari, kan tidak harus mengurus pembuatan SIM pada 1 Januari,” ujarnya.

“Tetap akan dihitung buatnya kapan, nanti masyarakat yang bisa mengatur supaya bisa pas 5 tahun. Ini sudah berlaku kalau tidak salah saat SIM Smart yang baru berlaku, tahun 2019,” sambungnya.

Ia menambahkan, kebijakan itu sudah mulai berlaku sejak September 2019. Itu artinya, warga masyarakat yang membuat SIM tanggal 1 Desember 2019, maka masa berlaku SIM-nya adalah pada 1 Desember 2024.

“Berbeda dengan SIM yang lama, untuk SIM yang baru masa berlakunya bukan dari tanggal lahir. Pada dasarnya masa berlaku SIM lama dengan Smart SIM tetap sama 5 tahun, tetapi dasar penghitungannya bukan dari tanggal lahir pemilik SIM, melainkan 5 tahun sejak SIM itu dikeluarkan,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini