Beranda Pemerintahan Kinerja OPD Pemprov Banten Dinilai Terganggu Akibat Banyak Jabat Kosong

Kinerja OPD Pemprov Banten Dinilai Terganggu Akibat Banyak Jabat Kosong

Anggota DPRD Banten, Ade Hidayat memberikan keterangan kepada awak media

SERANG – Anggota DPRD Banten Fraksi Partai Gerindra, Ade Hidayat menilai kekosongan jabatan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten menghambat kinerja OPD yang bersangkutan. Pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk mengisi sementara jabatan tersebut memiliki kewenangan  terbatas dibanding pejabat definitif.

Diketahui, tedapat sejumlah jabatan di OPD Pemprov Banten yang mengalami kekosongan. Di antaranya jabatan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Banten, Kepala Bina Biro Ekonomi Setda Banten, Kepala Biro Bina Infrastruktur Setda Provinsi Banten, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten dan Asda I Setda Provinsi Banten.

Disamping jabatan Kepala OPD, terdapat juga beberapa kekosongan untuk jabatan kepala bidang, kepala seksi, sampai kepala sub bagian yang tersebar di sejumlah OPD Pemprov Banten.

“Kekosongan ini perlu menjadi perhatian untuk bisa segera diselesaikan. Karena kekosongan ini akan mengganggu kinerja OPD bersangkutan. Sekalipun sudah ada plt, kewenangannya terbatas dibanding pejabat definitif. Pejabat yang ditunjuk plt juga kan mempunyai tugas pokok pada jabatan asalnya. Saya rasa pejabat ini akan kerepotan menanggung tugas dua jabatan sekaligus,” kata Ade, Senin (29/6/2020).

Anggota DPRD Dapil Lebak ini tak ingin kekosongan jabatan berakibat pada menurunya kinerja OPD Pemprov Banten.

“Setiap program OPD itu direalisisasikan untuk masyarakat. Kalau  kinerja OPD menurun gara-gara banyak jabatan kosong, maka masyarakat juga bisa terkena dampaknya,” katanya.

Ade juga mempertanyakan mempertanyakan keabsahan penggunaan anggaran OPD yang kepalanya dijabat plt. Berdasarkan PP 12 Tahun 2019, bahwa yang menyusun RKA, DPA, melaksanakan anggaran OPD atau SKPD yang dipimpinya, dan melakukan tindakan yang mengakibatkan atas beban anggaran belanja, merupakan kepala OPD.

“Dalam PP ini tidak disebutkan plt, disebutkannya kepala SKPD. Yang disebut Kepala SKPD itukan yang definitif berarti,” katanya.

Ia mendorong, Gubernur Banten selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah segera mengambil langkah untuk mengisi jabatan yang kosong.

“Cara yang bisa diambil kan lelang jabatan, rotasi dan mutasi. Untuk jabatan kepala OPD bisa cara lelang jabatan, cari ASN yang memenuhi syarat dan memiliki kualitas. Saya rasa ASN juga banyak yang mau ikut lelang jabatan, karena posisi jabatan itu bisa memperluas ruang pengabdian  mereka kepada negara,” pungkasnya.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini