Beranda Pemerintahan Khawatir Tumpang Tindih Aturan, Wagub Minta Dewan Tinjau Ulang 3 Usulan Raperda

Khawatir Tumpang Tindih Aturan, Wagub Minta Dewan Tinjau Ulang 3 Usulan Raperda

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy

SERANG – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy meminta DPRD Banten kembali meninjau ulang atas tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diteruskan dalam pambahasan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sendiri mengaku khawatir jika Raperda tersebut disahkan akan mengakibatkan tumpang tindih aturan.

Diketahui, DPRD Banten kembali mengajukan tiga usulan Raperda yaitu, Raperda pemberdayaan masyarakat dan desa, Raperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang pengelolaan zakat dan Raperda fasilitasi pondok pesantren.

Dikatakan Andika, memperhatikan arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju, Pemerintah Pusat dan Forkopimda, di Sentul, Bogor pada 13 November tahun 2019 silam, Presiden meminta Pemerintah Daerah untuk tidak banyak menyusun peraturan, yang dikhawatirkan malah menjerat sendiri.

“Apabila (aturan) yang dibuat pemerintah mulai Undang-undang (UU) sampai dengan Peraturan Menteri (Permen) sudah ada, maka kami berpendapat cukup digunakan saja peraturan perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, ketiga Raperda yang diusulkan perlunya dilihat kembali batasan kewenangan,” kata Andika saat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan Gubernur Banten terhadap usulan tiga raperda DPRD, Kamis (18/3/2021).

Andika menjelaskan, Pemerintah Pusat saat ini juga telah melakukan penyederhanaan peraturan dengan konsep omnibuslaw sebagaimana dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berdampak pada arah kebijakan peraturan, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Terkait hal itu, Pemprov bersama DPRD Banten perlu menyiapkan produk hukum daerah mana saja yang perlu disesuaikan dengan UU tersebut.

Terkait dengan pandangan DPRD yang menyebutkan materi muatan yang diatur dalam regulasi Pemerintah Pusat belum memuat muatan lokal yang sesuai ketentuan perundang-undangan, kata Andika, cukup dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksanaannya.

“Maka kita jangan lagi membebani diri atau membelenggu diri sendiri dengan mengatur hal-hal yang tidak inovatif, dan memperlambat pelaksanaannya,” jelasnya.

Sementara Anggota Komisi IV DPRD Banten, Dede Rohana Putra menilai pandangan Gubernur Banten atas tiga usulan Raperda terkesan khawatir jika usulan tersebut disahkan akan mempersulit pemerintah daerah.

“Bukan untuk mempersulit, tapi tadi tanggapannya kan kesannya, khawatir mempersulit,” ujar Dede.

Menurut Dede, ketiga usulan raperda tersebut diajukan setelah melalui berbagai kajian masing-masing komisi.

“Sebenarnya tiga-tiganya urgent (penting). Bagi kita sih ngga ada satu, dua, tiga, karena semua sudah dikaji di masing-masing komisi. Dan itu kami anggap sebagai urgent, harus kita urusin, harus kita kelola. Semua harus berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dede menilai permintaan peninjauan kembali dari Gubernur Banten atas tiga raperda tersebut merupakan bentuk kekhawatiran jika produk hukum yang diusulkan akan bertentangan dengan UU Omnibuslaw.

“Juga tanggapan hari ini, kalau kita dengar sih Gubernur kurang begitu respect, karena khawatir bertentangan dengan UU Cipta kerja. Makanya harus kita kaji ulang,” katanya.

“Kita lihat nanti aturan ini sebenarnya, memperumit atau tidak? Karena semangat kita kan bukan memperumit, justru mau mempermudah. Tapi akan kita telaah lagi sesuai dengan ketentuan nanti kita dampaikan lagi di pandangan fraksi hari Selasa (23/3/2021),” sambungnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini