Beranda Pemerintahan Khawatir di-PHK, Puluhan Honorer Pemkab Serang Geruduk BKPSDM

Khawatir di-PHK, Puluhan Honorer Pemkab Serang Geruduk BKPSDM

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menemui honorer. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Sebanyak 50 orang pegawai honorer mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Kamis (25/9/2025). Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan status kepegawaian.

Para honorer itu sebelumnya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada BKPSDM untuk menagih jawaban terkait keresahan mereka yang sudah mengabdi lama, namun tak kunjung ada kepastian.

“Mereka menanyakan nasib setelah tidak bisa diusulkan ke PPPK meski sudah mengabdi lebih dari dua tahun,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, kepada BantenNews.co.id.

Menurut Surtaman, sebagian dari mereka tidak terdaftar dalam pengusulan PPPK karena memilih ikut seleksi CPNS. Namun, kata dia, ketika gagal dalam seleksi administrasi maupun kompetensi, mereka tak bisa lagi dialihkan ke formasi PPPK paruh waktu.

Surtaman menuturkan, para honorer itu merasa khawatir akan diberhentikan (PHK) setelah aturan baru pemerintah yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN.

“Karena keterbatasan anggaran, pemerintah pusat membuat nomenklatur baru berupa PPPK paruh waktu. Skema ini menunggu kesiapan anggaran pemerintah daerah sebelum mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh,” jelasnya.

Ia menyebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menegaskan larangan pemberian gaji bagi pegawai non-ASN mulai 1 Januari 2026 mendatang.

Saat ini, lanjut Surtaman, gaji mereka masih dibebankan pada anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Serang.

“Suka tidak suka, pemberhentian akan dilakukan karena OPD sudah tidak bisa lagi menganggarkan gaji untuk non-ASN,” paparnya.

Meski begitu, BKPSDM mengaku tidak memiliki data pasti jumlah honorer yang tak masuk database.

“Datanya ada di masing-masing OPD. Kami tidak pernah melakukan pendataan,” ungkap Surtaman.

Lebih jauh surtaman mengaku pihaknya kini tengah fokus menginput data PPPK paruh waktu sesuai arahan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Sinkronisasi Tata Ruang, Pemkab Serang Evaluasi Perda RTRW

Sementara soal status honorer yang tak terdaftar, pihaknya masih menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia pun mencontohkan, tenaga honorer di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masih bisa bekerja dan menerima gaji, sedangkan yang bertugas di OPD tidak bisa lagi digaji karena status non-ASN kinidilarang.

“Kalau tetap digaji, itu berpotensi jadi temuan,” singkatnya.

Dengan demikian, BKPSDM telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala OPD agar tidak merekrut pegawai non-ASN baru. Namun, jika ada OPD yang nekat melakukan rekrutmen, maka akan diserahkan sepenuhnya tanggungjawab kepada OPD masing-masing.

“Itu kami serahkan kepada OPD masing-masing. Yang pasti setiap tahun kami sudah mengingatkan larangan itu,” pungkasnya .

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd