SERANG – Mustopa, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), didakwa melakukan pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI), perusahaan pengelola limbah di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Pujiyati, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, menjelaskan, Mustopa tidak sendiri dalam perkara ini. Dua orang lain, Jatna dan Feriyanto, masih berstatus buron, sementara satu rekannya, Antaja, telah meninggal dunia.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Pujiyati mengatakan, praktik pemerasan berlangsung sejak 10 Maret 2021 hingga 14 Oktober 2022. Selama periode itu, PT WLPI menyerahkan dana sebesar Rp300 juta melalui transfer ke rekening LSM MPL.
“Sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022, total dana yang telah diserahkan perusahaan mencapai Rp300 juta,” kata Pujiyati saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (24/9/2025).
Namun, tekanan terhadap perusahaan sesungguhnya sudah terjadi sejak 2017. LSM MPL kerap menggelar unjuk rasa dengan alasan menuntut dana tanggung jawab sosial (CSR) dan menuding PT WLPI mencemari lingkungan.
“Dengan mengangkat isu pencemaran yang disebut berdampak pada kesehatan warga, mereka mendesak agar perusahaan menutup operasional serta menyalurkan dana CSR,” ujar Pujiyati.
Sejumlah tuntutan LSM itu sempat dipenuhi perusahaan, mulai dari pembangunan klinik, bantuan Rp20 juta untuk mushola, Rp50 juta bagi koperasi LSM MPL, hingga uang lelah yang nilainya mencapai Rp500 juta.
Namun, pada Agustus 2020 Mustopa dan rekan-rekannya kembali menekan perusahaan. Mereka mengaitkan isu pencemaran dengan keluhan warga yang mengalami gatal-gatal, serta menagih sisa dana Rp200 juta.
Ancaman itu berdampak pada terganggunya aktivitas perusahaan. Agar operasional tetap berjalan, Direktur PT WLPI Ipe Priyatna akhirnya memberikan kompensasi Rp15 juta per bulan. Dari Maret 2021 hingga Oktober 2022, jumlah total dana yang keluar mencapai Rp300 juta.
Pada 2023, Mustopa kembali melayangkan permintaan lain berupa mobil Toyota Avanza, Isuzu Elf, dan iPhone 14 Pro Max. Permintaan tersebut disertai ancaman membawa isu pencemaran ke ranah hukum, namun ditolak pihak perusahaan.
Dana hasil pemerasan tidak sepenuhnya dipakai untuk kegiatan organisasi, melainkan sebagian digunakan pribadi oleh terdakwa dan disalurkan ke pihak lain.
Tindakan itu dinilai menyimpang dari tujuan pendirian LSM MPL yang seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang lingkungan hidup.
“Atas tindakannya, terdakwa dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan berlanjut dan bersama-sama,” tegas Pujiyati.
Dalam persidangan, Mustopa menyatakan tidak keberatan atas dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
