JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam kasus nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. Sidang akan dilaksanakan di ruang sidang DKPP di Jakarta pada hari ini pukul 13.00.
Teradu dalam kasus ini adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari, yang dilaporkan oleh Muhammad Fauzan Irvan karena diduga melanggar KEPP.
Hasyim Asy’ari diadukan karena dituduh bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pernyataan yang bersifat partisan terkait dengan sistem pemilu proporsional tertutup.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Yudia Ramli, Sekretaris DKPP, Minggu (26/2/202).
Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua dan anggota DKPP sesuai dengan edoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017.
Selain itu, sidang ini terbuka untuk umum. Publik dapat mengakses melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
Adapun aduan ini berasalan dari pernyataan Hasyim Asy’ari terkait dengan sistem pemilu proporsional tertutup.
“Jadi kira-kira bisa diprediksi atau ndak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” jelas Hasyim seperti yang ditayangkan kanal YouTube KPU RI, Kamis (30/12/2022).
(Red)