Beranda Hukum Ketua KPK Teken Sprindik Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Ketua KPK Teken Sprindik Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Ilustrasi - foto istimewa merdeka.com

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo menyatakan telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

Agus menyebut tersangka baru kasus korupsi e-KTP itu berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta.

“Sudah ada, nanti diumumkan, sprindiknya sudah saya tanda tangani. Ada swasta, ada PNS,” ujar Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Kendati demikian, Agus tidak menjelaskan lebih detail mengenai waktu kapan diumumkannya identitas tersangka baru tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyampaikan, pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).

“Nanti kita ekspos, kita sudah gelar perkara, tinggal umumkan. Yang jelas lebih dari dua (tersangka),” kata Saut, Senin (1/7/2019).

Saut belum mau membocorkan nama tersangka tersebut. Ia mengaku masih menunggu kesiapan internal KPK sebelum mengungkap nama-nama itu ke publik.

Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini menjerat sejumlah pejabat, salah satunya mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus e-KTP.

Setya dianggap menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang yang dilakukan bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.

Novanto dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.

Ia mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Red)

Sumber : Kompas.com

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini