Beranda Peristiwa Ketua Koperasi BLN Ditangkap, Diduga Himpun Dana Miliaran Rupiah dengan Iming-iming Bunga...

Ketua Koperasi BLN Ditangkap, Diduga Himpun Dana Miliaran Rupiah dengan Iming-iming Bunga Fantastis

Ilustrasi

SERANG – Praktik penghimpunan dana masyarakat berkedok simpanan koperasi kembali terbongkar. Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicholas Nyoto Prasetyo, ditangkap setelah diduga menjalankan skema penghimpunan dana tanpa izin dengan menawarkan keuntungan tinggi kepada masyarakat.

Kasus tersebut diungkap oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui investigasi bersama sejumlah lembaga negara. Nicholas diduga menarik dana masyarakat melalui berbagai produk simpanan yang menjanjikan bunga hingga 4,17 persen per bulan, angka yang jauh di atas rata-rata imbal hasil instrumen keuangan legal.

Sekretariat Satgas PASTI Departemen Pelindungan Konsumen, Hudiyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polda Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah.

“Pemeriksaan bersama dilakukan untuk menelusuri aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan Koperasi BLN,” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (7/6/2026).

Tak hanya itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut diterjunkan untuk melakukan profiling terhadap para pelaku, memetakan potensi dampak kerugian, serta menelusuri aliran dana yang telah dihimpun.

Temuan awal menunjukkan adanya penawaran investasi dengan skema bunga tinggi yang dinilai tidak wajar. Modus semacam ini kerap menjadi daya tarik utama untuk menggaet masyarakat agar menempatkan dana dalam jumlah besar tanpa mempertimbangkan legalitas maupun risiko investasi.

Satgas PASTI menilai kasus BLN menjadi peringatan bahwa praktik penghimpunan dana ilegal masih terus bermunculan dengan berbagai kemasan, termasuk menggunakan badan hukum koperasi untuk membangun kepercayaan calon investor.

“Sinergi antara otoritas, kementerian, dan lembaga menjadi elemen kunci dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat,” ujar Hudiyanto.

Baca Juga :  Pemkab Serang Jawab Kritik HMI MPO Serang Soal Tambang dan Satgas Pungli

Kasus ini kini menjadi sorotan karena kembali memperlihatkan bagaimana iming-iming keuntungan tinggi masih efektif menjaring korban. Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama jika legalitas dan izin usahanya tidak jelas.

Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan OJK. Sementara korban dugaan penipuan transaksi keuangan juga dapat mengajukan laporan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo