Beranda Peristiwa Ketua Kadin Cilegon Belum Diganti Meski Divonis Bersalah Kasus Proyek Rp5 Triliun

Ketua Kadin Cilegon Belum Diganti Meski Divonis Bersalah Kasus Proyek Rp5 Triliun

Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Tata Laksana Kadin Provinsi Banten, Agus Wisas

SERANG – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, M. Salim, masih tercatat sebagai ketua aktif meski Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menjatuhkan vonis bersalah terkait perkara permintaan proyek Rp5 triliun pada pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA).

Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Tata Laksana Kadin Provinsi Banten, Agus Wisas, menyatakan bahwa Salim belum diganti karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon juga telah mengajukan banding atas vonis itu.

Agus menjelaskan bahwa pelaksana jabatan (PJ) akan dipilih dari jajaran wakil ketua setelah putusan inkrah. Jika tidak ada kesepakatan, Kadin Banten akan menunjuk caretaker.

“Ketika inkrah sudah ada, maka akan dibentuk PJ sesuai AD/ART. Kalau inkrah menghukum, pasti dipecat,” kata Agus, Kamis (20/11/2025).

Dalam putusan PN Serang yang dibacakan pada 6 November 2025, Salim bersama sejumlah petinggi Kadin Cilegon lainnya—Wakil Ketua Isbatullah, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah, Ketua HNSI sekaligus Ketua BPMMP Banten Rufaji Jahuri, serta Zul Basit—masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara.

Agus mengakui bahwa proses layanan organisasi Kadin Cilegon terdampak akibat kasus hukum tersebut. Karena itu, keputusan cepat diperlukan agar roda organisasi kembali berjalan optimal.

“Pelayanan agak terganggu, jujur saja. Yang kemarin berlaku adalah pecat bergilir, para wakil bergilir, walaupun itu tidak menyelesaikan banyak persoalan,” ujarnya.

Selain persoalan di Kadin Cilegon, Agus mengungkapkan bahwa Kadin Banten juga telah mencopot 17 pengurus di tingkat provinsi karena tak memenuhi ketentuan administrasi maupun karena perilaku yang dianggap merugikan organisasi.

“Sekarang aturannya, yang tidak memiliki KTA di tahun berjalan diberhentikan sebagai pengurus. Saya tidak pandang bulu, bahkan keluarga saya sendiri ada yang diberhentikan,” kata Agus.

Baca Juga :  Polisi Akan Periksa Sopir Odong-odong dan Masinis Kereta Api

Ia menjelaskan, sebagian pengurus tidak memperpanjang KTA karena kesibukan atau kondisi kesehatan. Sementara sebagian lainnya diberhentikan karena tindakan yang dinilai mencoreng nama baik organisasi.

“Ada yang kita cabut KTA-nya karena berperilaku merugikan organisasi, misalnya datang ke pabrik atau dinas dan bertindak seperti LSM. Itu kita pecat. Kita ingin Kadin tetap terhormat,” tegasnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo