Beranda Hukum Ketua Kadin Cilegon Ajukan Penangguhan Penahanan

Ketua Kadin Cilegon Ajukan Penangguhan Penahanan

Kejari Serang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus Kadin Cilegon minta proyek Rp5 triliun - (Foto Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG– Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muhamad Salim melalui kuasa hukumnya meminta penangguhan penahanan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang. Tiga terdakwa lain dalam kasus minta proyek Rp5 triliun turut mengajukan permohonan serupa.

Tiga terdakwa lain yang mengajukan adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Organisasi Isbatullah Alibasja, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatulloh Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri.

Permintaan itu disampaikan secara bergantian saat mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang Kamis (7/8/2025). Permohonan itu akan disusun dan segera diajukan.

“Saudara mau mengajukan penangguhan (silakan) saja. Beri alasan yang kuat agar majelis hakim mengabulkannya,” kata Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Muhamad Salim, Tb Sukatma mengatakan pengajuan penahanan dilakukan karena merasa kasus yang menjerat kliennya sudah lama dan berlarut-larut.

Ia juga mengatakan kasus yang menjerat kliennya sebetulnya hanya perkara biasa tapi bisa menjadi atensi besar karena viral semata.

“Boleh dikatakan perkara biasa bukan sesuatu perkara yang kompleks terus kemudian ini juga diviralisasi perkara itu seakan akan perkara besar makanya kami berharap permohonan penangguhan dikabulkan majelis,” ujarnya.

Menurut Sukatma, unsur pemerasan yang menjerat kliennya tidak terlalu tepat karena belum ada yang diperoleh kliennya seperti uang atau barang. Katanya, unsur pidananya belum selesai dan ia akan membuktikannya dalam persidangan.

“Untuk sampai misalkan membuat kesimpulan (korban) ditekan atau ditakuti itu harus dibuktikan kebenarannya, apalagi pada saat komunikasi antar mereka (korban dan para terdakwa) saling di antara mereka tidak menggunakan bahasa yang sama,” ujarnya.

“Kemudian dia (korban) kan harus pakai juru bicara (penerjemah) dan juru bicara itu belum tentu sampai intruksinya pemahamannya kepada terdakwa ini,” sambungnya.

Baca Juga :  Peras Kontraktor Puluhan Juta, Ketua RT dan RW di Kabupaten Tangerang Dipolisikan

Sukatma menargetkan kliennya bisa divonis bebas oleh majelis hakim. “Inshaallah, target kami itu lepas,” ucapnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi