Beranda Pemerintahan Ketua DPRD Serang: Pembahasan Perda Miras Belum Jalan, Draf dari Pemkot Belum...

Ketua DPRD Serang: Pembahasan Perda Miras Belum Jalan, Draf dari Pemkot Belum Masuk

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman

SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, angkat bicara terkait polemik mandeknya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Usaha Kepariwisataan (PUK) yang berkaitan dengan pengaturan minuman keras (miras). Ia menegaskan, DPRD sejatinya telah siap membahas, namun hingga kini belum menerima draf revisi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

“PUK tadi sudah disampaikan oleh staf ahli wali kota, Ibu Tri, bahwa saat ini masih dalam tahap sinkronisasi. Kami masih menunggu, karena bahan draft-nya memang belum diserahkan ke DPRD,” ujar Muji.

Muji menekankan, begitu dokumen resmi diterima, DPRD akan langsung bergerak cepat melakukan pembahasan secara komprehensif. Bahkan, pihaknya berencana melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam proses tersebut.

“Kalau harapan saya, sinkronisasi di Pemkot segera diselesaikan. Setelah itu kami akan bedah bersama, termasuk mengundang organisasi masyarakat untuk mendiskusikan apakah pasal-pasalnya sudah sesuai dengan norma masyarakat Kota Serang,” tegasnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa keterlambatan pembahasan berada di DPRD. Menurutnya, saat ini posisi DPRD justru masih menunggu langkah dari pihak eksekutif.

“Belum diserahkan ke kami. Jadi kalau ada dorongan percepatan, itu bukan di DPRD. Kami sudah siap,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mendesak DPRD agar segera merampungkan revisi Perda miras yang dinilai mandek. Ia menilai lambannya regulasi berdampak pada masih longgarnya peredaran miras yang berpotensi mengancam generasi muda.

Desakan tersebut disampaikan usai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang memusnahkan 2.829 botol miras dan dua drum tuak hasil razia penyakit masyarakat di Alun-alun Barat Kota Serang, Senin (6/4/2026).

Budi menegaskan, penertiban di lapangan tidak akan maksimal tanpa dukungan payung hukum yang kuat. Ia mengklaim telah mendorong penguatan regulasi sejak November 2025 melalui berbagai tahapan, mulai dari koordinasi internal hingga konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Untuk Konsesi, Lahan Warnasari Segera Diukur

“Semua tahapan sudah dilalui. Tinggal dibahas di DPRD, tapi belum juga selesai,” ujarnya.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo