Beranda Pendidikan Ketua DPRD Pandeglang Angkat Bicara Soal Sengketa Lahan SDN Senangsari

Ketua DPRD Pandeglang Angkat Bicara Soal Sengketa Lahan SDN Senangsari

Ketua DRPD Pandeglang, Tb Hotibul Umam

PANDEGLANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Pandeglang, Tb Hotibul Umam akhirnya angkat bicara terkait sengketa lahan SDN Senangsari Kecamatan Pagelaran. Dirinya mendesak Pemkab Pandeglang agar segera menyelesaikan masalah tersebut.

Menurutnya, permasalahan sengketa lahan yang digunakan oleh SDN Senangsari harus segera mendapatkan solusi karena khawatir jika dibiarkan akan menggangu kenyamanan aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) para siswa.

Dirinya mengaku sudah melakukan komunikasi langsung dengan Pemkab Pandeglang terkait permasalahan yang terjadi di SDN Senangsari. Ia pun mendesak Dindikpora selaku dinas yang menaungi dunia pendidikan segera memberikan solusi yang terbaik tanpa ada pihak yang dirugikan.

“Sudah kita sampaikan kepada pihak eksekutif, bahkan dari Komisi IV DPRD Pandeglang juga menyampaikan hal itu supaya sengketa lahan SDN Senangsari cepat diselesaikan. Maka saya minta khususnya ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pandeglang untuk segera menyelesaikan persoalan itu,” tegasnya, Senin (7/10/2024).

Kata dia, meski saat ini KBM di sekolah tersebut masih berjalan normal namun tetap akan berdampak pada suasana belajar anak. Dimana para siswa membutuhkan suasana yang nyaman pada saat belajar.

“Intinya saya tegaskan lagi agar masalah itu dapat segera diselesaikan dengan baik, cari solusi yang tidak merugikan semua pihak. Kami tidak ingin anak-anak di sekolah itu terganggu proses belajarnya hanya karena persoalan sengketa lahan. Makanya kami harap segera diselesaikan,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dindikpora Pandeglang, Nono Suparno menambahkan, bahwa secara yuridis formal lahan SDN Senangsari itu milik Pemkab Pandeglang, walaupun ada yang mengklaim ahli waris.

“Ahli waris mengklaimnya berdasarkan surat hibah. Surat hibahnya bukan atas nama dia (ahli waris) melainkan atas nama tangan yang pertama. Artinya, kalau ahli waris punya data kepemilikan tanah, berarti dari ahli waris yang sudah almarhum dulu harus punya tuh. Sementara kan belum ada tuh,” tambahnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News