Beranda Pemerintahan Ketua DPRD Lebak Tolak RKUHP Hina Pemerintah Disahkan

Ketua DPRD Lebak Tolak RKUHP Hina Pemerintah Disahkan

Ketua DPRD Kabupaten Lebak M Agil Zulfikar saat memberikan keterangan kepada awak media

LEBAK – Adanya rencana Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh DPR RI pada Juli 2022 nanti, terkait pasal 353 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II”.

Informasi yang didapat, dengan akan disahkannya RKUHP tersebut, Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar dari Partai Gerinda menolak adanya rencana DPR-RI yang akan mengesahkan RKUHP tersebut.

Bahkan, Ketua DPRD termuda ini secara resmi mengirimkan surat pernyataan secara pribadi kepada DPRR-RI terkait dengan pembahasan revisi RKUHP tersebut.

Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar mengatakan, jika dirinya secara pribadi jelas menolak apapun aturan yang memuat ancaman pidana bagi masyarakat yang menghina penguasa.

“Saya atas nama pribadi M Agil Zulfikar Ketua DPRD Kabupaten Lebak menyatakan penolakan atas keberadaan pasal tersebut, dan saya pun berharap DPR RI tidak mengesahkan pasal tersebut dalam RKUHP,” kata Agil saat dihubungi, Sabtu (18/6/2022).

Ia menjelaskan, jika RKUHP tersebut telah menciderai demokrasi serta mengkikis kebebasan dalam berpendapat bagi rakyat Indonesia.

“Meskipun Pasal ini dapat dikatakan menguntungkan bagi pejabat publik, namun moralitas politik harus berada diatas birahi politik. Artinya, tidak menggunakan kekuasaan untuk membungkam pemberi kuasa, yang mana dalam hal ini tentu saja rakyat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, maka dari itu pihaknya sebagai Ketua DPRD Lebak telah melayangkan surat ke Sekretariat Presiden, DPR RI serta Kemenkumham, atas keberadaan pasal tersebut dan berharap DPR-RI tidak mengesahkan pasal 353 ayat 1 di dalam RKUHP.

“Semoga surat ini dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi RKUHP,” katanya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini