Beranda Pemerintahan Ketua DPRD Cilegon Minta Pemilihan Sekda Berbasis Kompetensi dan Sesuai Regulasi

Ketua DPRD Cilegon Minta Pemilihan Sekda Berbasis Kompetensi dan Sesuai Regulasi

Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan

CILEGON – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, meminta proses pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon melalui sistem manajemen talenta dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Rizki mengatakan, sistem manajemen talenta pada dasarnya telah memiliki standar dan kualifikasi yang menjadi dasar dalam menentukan pejabat yang layak menduduki jabatan Sekda.

“Kalau manajemen talenta, tinggal disesuaikan dengan kualifikasi yang sudah ada. Panitia seleksi di ranah eksekutif harus memilih sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan,” kata Rizki.

Menurutnya, jabatan Sekda memiliki posisi yang sangat strategis dalam pemerintahan daerah. Selain sebagai pejabat tertinggi dalam struktur birokrasi aparatur sipil negara, Sekda juga berperan dalam memastikan program kepala daerah dapat diterjemahkan dan dilaksanakan oleh seluruh organisasi perangkat daerah.

Rizki menilai, Sekda terpilih harus mampu mengawal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta menerjemahkan janji politik wali kota dan wakil wali kota menjadi program kerja yang konkret.

“Sekda itu selain jabatan birokrat, juga memiliki posisi strategis. Artinya, harus bisa mengawal RPJMD dan janji-janji politik untuk diterjemahkan ke dalam program turunannya secara tepat,” ujarnya.

Kemampuan tersebut, kata Rizki, diperlukan untuk membantu mempercepat pelaksanaan program-program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon.

Terkait pembentukan dan kinerja panitia seleksi, Rizki berharap seluruh tahapan dijalankan secara profesional serta berpedoman pada regulasi yang berlaku.

“Kami berharap pansel disesuaikan dengan regulasi yang ada dan prosesnya dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.

Rizki juga memastikan DPRD Kota Cilegon akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pengisian jabatan Sekda. Pengawasan tersebut nantinya dapat dilakukan melalui Komisi I DPRD Kota Cilegon yang membidangi pemerintahan.

Komisi I, lanjutnya, dapat menggelar rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon untuk meminta penjelasan mengenai tahapan dan teknis pelaksanaan pemilihan Sekda.

Baca Juga :  May Day Harus Jadi Momentum Sinergitas dan Peningkatan Kompetensi SDM

“Nanti itu berada di tingkat komisi, terutama Komisi I. Mungkin akan dilakukan rapat dengan BKPSDM berkaitan dengan teknis pelaksanaannya seperti apa,” katanya.

Meski demikian, Rizki menegaskan DPRD tidak akan mencampuri kewenangan eksekutif dalam menentukan pejabat Sekda. DPRD hanya akan melakukan pengawasan sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki.

“Kami mengawal sesuai fungsi dan tupoksi DPRD. Kami juga tidak bisa melakukan intervensi terlalu jauh di luar kewenangan DPRD,” tutup Rizki.

Advertorial