Beranda Hukum Ketua DPRD Banten Dorong Kepolisian Ungkap Kejahatan Lingkungan di Lebak

Ketua DPRD Banten Dorong Kepolisian Ungkap Kejahatan Lingkungan di Lebak

Ketua DPRD Banten Andra Soni (ketiga dari kiri) saat meninjau lokasi bencana di Kabupaten Lebak. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Ketua DPRD Banten Andra Soni meminta dinas terkait untuk mengkaji ulang izin pertambangan di wilayah Lebak. Sebab selain lokasi pertambangan ilegal, lokasi pertambangan legal pun turut ambil bagian berdampak pada musibah banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut.

“Kita segera memanggil dinas terkait (Dinas Energi Sumber Daya Mineral) tentu data-data (jumlah penambangan ilegal dan legal) akan kami sampaikan. Sementara ini kita fokus tanggap darurat bencana dulu” kata Andra Soni kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).

Sementara itu, hasil pemantauan di lokasi bencana, Andra menemukan bagian area yang terkena longsor akibat aktivitas penambangan. “Tadi saya lihat bagian longsor dari kejauhan perlu tindak lanjut. Bahwa kami support kepolisian untuk menelusuri sumber masalahnya dan kepada dinas terkait supaya izin pertambangan betul-betul dikontrol,” katanya.

Perlu diketahui, bahwa aktivitas penambangan emas ilegal alias gurandil di Lebak sudah terjadi begitu lama dengan total luas mencapai 178 hektare. Proses penambangan emas liar tersebut dilakukan dengan cara melakukan penggalian dengan cara melubangi bumi hingga kedalaman puluhan meter.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 1 Lebak TNGHS Siswoyo menyebut aktivitas penambangan emas ilegal terjadi di hulu Sungai Ciberang atau Blok Cibulu sampai dengan Lebak Sampa, Desa Lebak Situ. “Terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan luasan sekitar 178 hektare,” katanya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini