Beranda Opini Ketika Eselon III Diangkat Sebagai Plt Asisten Daerah: Kekosongan atau Kekeliruan Tata...

Ketika Eselon III Diangkat Sebagai Plt Asisten Daerah: Kekosongan atau Kekeliruan Tata Kelola?

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fauzi Sanusi. (Ist)

Oleh : Fauzi Sanusi
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Beberapa hari yang lalu ramai dibicarakan di grup-grup WA tentang ASN yang masih eselon III diangkat sebagai Plt Asisten Daerah (Asda). Dalam birokrasi daerah, Asda bukan jabatan kaleng-kaleng. Ia adalah “dapur kebijakan” kepala daerah dengan mengkoordinasikan OPD, mengawal program prioritas, dan memastikan mesin pemerintahan berjalan seirama. Dari situlah muncul pertanyaan sederhana tapi krusial: ini solusi darurat atau kekeliruan tata kelola?

Setahu saya, secara normatif Asda adalah jabatan pimpinan tinggi pratama dan setara dengan kepala dinas. Sementara Eselon III adalah jabatan administrator, yang dirancang untuk memastikan roda administrasi berjalan pada relnya, bukan untuk mengambil keputusan strategis lintas sektor. Ketika jenjang ini dilompati, persoalannya bukan lagi teknis, melainkan soal kepatuhan regulasi dan kualitas tata kelola pemerintahan.

Antara Praktis dan Patut

Di tataran teknis, alasan yang sering muncul adalah kekosongan jabatan atau keterbatasan SDM. Penunjukan pejabat Eselon III lalu dianggap “praktis”. Namun, praktik yang praktis belum tentu etis. Birokrasi modern bekerja dengan prinsip the right person in the right job, bukan sekadar adakah yang tersedia dan rajin setor muka.

Dalam birokrasi, selalu ada jarak antara yang praktis dan yang patut. Kepraktisan kerap dijadikan alasan untuk mengisi jabatan strategis secara cepat demi memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, termasuk ketika pejabat Eselon III menjalankan fungsi Asisten Daerah. Namun birokrasi bukan sekadar mesin yang dituntut efisien, melainkan institusi publik yang bekerja dengan norma, kepantasan, dan keadilan sistem.

Ketika pertimbangan etis dikorbankan demi solusi jangka pendek, pragmatisme berubah menjadi rasionalisasi pelanggaran. Yang darurat dinormalisasi, yang pengecualian dijadikan pola. Akibatnya, jabatan diperlakukan sebagai fungsi teknis yang bisa diisi siapa saja, sementara rasa keadilan ASN yang menempuh jalur sah tercederai.

Baca Juga :  Gerakan Hari Bebas Kendaraan di Pemkot Cilegon Belum Dipatuhi Pegawai

Merit Sistem yang Kehilangan Makna

Merit sistem yang tertuang dalam kosep manajemen talenta, sejatinya adalah jantung reformasi birokrasi. Ia dibangun untuk memastikan bahwa jabatan publik diisi oleh mereka yang paling layak, bukan yang paling dekat. Diisi oleh aparatur yang paling kompeten, bukan yang paling sering “silaturahmi”.

Namun dalam penerapannya seringkali tidak sejalan dengan kerangka konsepnya. Oleh karena itu ketika pejabat Eselon III ditugaskan menjalankan fungsi Asisten Daerah, merit sistem perlahan kehilangan maknanya.

Praktik seperti ini, tanpa disadari mengirim pesan internal birokrasi bahwa jalur karier tidak lagi linear dengan kinerja dan kompetensi. ASN yang selama bertahun-tahun berusaha menigkatkan kompetensinya dengan mengikuti diklat kepemimpinan, menunggu seleksi terbuka, justru menyaksikan jabatan strategis dijalankan oleh mereka yang secara struktural belum setara. Ini bukan sekadar soal kecemburuan birokrasi, melainkan soal keadilan (equity) sistemik.

Lebih jauh, kondisi ini menciptakan distorsi psikologis organisasi. Persepsi yang terbangu dikalangan ASN bahwa kepatuhan pada sistem tidak selalu berbuah kesempatan, bahkan menyiasati aturan justru membuka ruang promosi informal. Dalam jangka panjang, ini melahirkan birokrasi yang adaptif terhadap kekuasaan, bukan terhadap kinerja. Profesionalisme pun bergeser menjadi pragmatisme.

Ironisnya, semua ini terjadi di tengah gencarnya kampanye penguatan merit system dalam bingkai manajemen talenta. Yang lebih berbahaya, pembiaran ini bersifat menular. Jika satu jabatan strategis bisa diisi tanpa kepatuhan pada jenjang dan mekanisme, maka preseden itu akan dijadikan rujukan untuk kasus lain. Sedikit demi sedikit, merit system terkikis secara diam-diam dan runtuh secara dramatis.

Dalam konteks inilah, persoalan pengisian jabatan Asisten Daerah tidak boleh dipandang sebagai kasus teknis atau situasional. Ia adalah uji konsistensi: apakah merit system benar-benar menjadi prinsip yang ditegakkan, atau sekadar slogan yang dikorbankan setiap kali situasi dianggap mendesak.

Baca Juga :  Kemampuan Berbahasa Asing dan Ekonomi Kreatif

Birokrasi yang sehat tidak diukur dari seberapa sering aturan bisa dikesampingkan, melainkan dari seberapa kuat aturan dipertahankan ketika diuji.

Plt Boleh, Asal Tahu Batas

Tidak ada yang dilanggar dengan pilihan Pelaksana Tugas. Namun Plt adalah jalan darurat, bukan jalur utama karier. Ketika Plt dibiarkan terlalu lama, kewenangannya melebar, dan seleksi definitif tak kunjung dilakukan, maka darurat telah berubah menjadi kenormalan yang salah.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kondisi ini sering lolos tanpa koreksi dari instansi pembina. Termasuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang kerap memilih pendekatan diam demi menghindari gesekan politik daerah.

Perlu ditegaskan bahwa Plt dari Eselon III dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Namun, Plt bersifat sementara, kewenangannya dibatasi, dan harus segera diakhiri dengan pengisian jabatan definitif melalui mekanisme yang sah. Ketika Plt berlangsung terlalu lama, ia berubah dari solusi menjadi masalah.

Sayangnya, yang sering terjadi adalah Plt yang “dipanjangkan”, kewenangan yang “diperluas”, dan urgensi seleksi jabatan yang “ditunda”. Di titik inilah praktik darurat berubah menjadi penyimpangan yang dilegalkan.

Beban Politik Kepala Daerah

Kondisi ini juga menimbulkan beban politik bagi kepala daerah. Publik dan DPRD bisa menilai pemerintah tidak serius membangun tata kelola yang sehat. Narasi “melanggar aturan” atau “mengutamakan loyalitas” mudah berkembang, meski niat awalnya sekadar mengisi kekosongan.

Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus mendorong penguatan merit system dan profesionalisme ASN. Daerah yang abai berisiko tertinggal, baik tertinggal dari aspek administrasi maupun kepercayaan publik yang semakin menurun.

Penutup

Bagi Cilegon, situasi ini adalah cermin yang jujur. Di satu sisi, kota ini ingin tampil sebagai simpul industri global. Di sisi lain, tata kelola ASN masih memberi ruang pada kompromi-kompromi yang justru menurunkan profesionalisme birokrasi.

Baca Juga :  Sebuah Tadzkiroh dari Musibah Banjir di Serang Banten

Paradoks ini tidak bisa terus dipelihara. Industri global menuntut kepastian, kecepatan, dan profesionalisme. Pemerintahan daerah harus menjawabnya dengan struktur yang sah dan berwibawa, bukan dengan improvisasi dan menyiasati regulasi yang berkepanjangan.

Solusinya sebenarnya jelas: percepat pengisian jabatan Asda secara definitif, buka seleksi yang transparan, dan patuhi jenjang karier. Jika memang SDM terbatas, itu justru alarm untuk memperkuat manajemen talenta, bukan dijadikan alasan untuk menyiasati aturan.

Birokrasi tidak boleh bergantung pada figur, apalagi improvisasi. Ia harus berdiri di atas sistem. Sebab, pemerintahan yang kuat bukan yang paling lihai menambal kekosongan, tetapi yang paling konsisten menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.

Pada akhirnya, pertanyaan publik sederhana. Sebetulnya model kepemimpinan seperti apa yang diterapkan oleh Walikota Cilegon ini. Pemerintahan yang cepat tapi rapuh, atau tertib tapi berkelanjutan? Jawaban hanya ada pada keberanian mereka berdua dengan segala penglaman dan intelektualitas yang mereka miliki.