Beranda Politik Keterwakilan Perempuan di DCT Pileg KPU Pandeglang Diduga Kurang dari 30 Persen

Keterwakilan Perempuan di DCT Pileg KPU Pandeglang Diduga Kurang dari 30 Persen

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam.

PANDEGLANG – Jumlah keterwakilan perempuan di Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif DPRD Pandeglang tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang dibeberapa Daerah Pemilihan (Dapil) diduga kurang dari 30 persen.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Pandeglang ada Partai Politik (Parpol) di beberapa Dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen. Salah satu Dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen ada di Dapil 6.

Di Dapil tersebut keterwakilan perempuan di salah satu partai hanya mencapai 25 persen, sedangkan menurut pasal 245 dan pasal 246 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengharuskan 30 persen keterwakilan perempuan di masing-masing Dapil.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam membantah jika keterwakilan perempuan di DCT yang diumumkan sudah sesuai dengan aturan.

Kata dia, kemungkinan besar keterangan yang ada di Silon DCT yang menyatakan bahwa keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen hanya karena kurang update dari operator.

“Kalau sistemnya seperti itu, mungkin belum ter-upgrade ya, tapi yang pasti jumlah keterwakilan perempuannya itu sesuai dengan surat keputusan KPU RI nomor 352 itu, jadi sudah beres memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan,” bantahnya.

Ia menjelaskan, di dalam surat keputusan KPU RI Nomor 352 dijelaskan mekanisme cara penghitungan keterwakilan agar mencapai 30 persen, disitu juga disebutkan bahwa partai politik di suatu Dapil yang mencalonkan diri 5 orang sampai 8 orang maka 30 persen keterwakilan perempuannya 2 orang.

“Referensi penghitungan perempuan itu yang pasti kami berpatokan ke petunjuk teknis surat keputusan KPU RI nomor 352. Jadi kalau 8 orang yang mencalonkan diri keterwakilan perempuannya harus 2 orang,” jelasnya.

“Silon itu kan alat penopang kerja tapi yang pasti secara aturan yang kami pakai itu seperti PKPU nomor 10 tahun 2023 dan surat keputusan nomor 352 yang mengatur keterwakilan perempuan dan teknis penghitungan,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa aturan yang digunakan oleh KPU untuk menentukan keterwakilan perempuan ada 2 aturan, yang pertama PKPU nomor 10 tahun 2023 dan Surat Keputusan KPU RI nomor 352.

“Seperti bakal calon di satu Dapil itu hanya 2 orang maka bisa saja itu perempuan atau laki-laki, kalau 8 Bacaleg itu perempuannya 2 orang minimalnya, artinya yang kami pakai regulasinya itu PKPU nomor 10 tahun 2023 dan surat keputusan 352 yang mengatur teknis penghitungan secara detail,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini