Beranda Peristiwa Keterbukaan Informasi Publik Harus Proaktif Jawab Kebutuhan Masyarakat Banten

Keterbukaan Informasi Publik Harus Proaktif Jawab Kebutuhan Masyarakat Banten

Suasana Diskusi Publik dengan topik "Asas Keterbukaan Informasi Publik: Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Guna Mewujudkan Public Acountabillity dan Transparan dalam Penyelenggaraan Negara" yang digelar Persatuan Mahasiswa Hukum (Permahi) Provinsi Banten di Rendez-vous Café, Ciloang, Kota Serang, Senin (27/12/2021)

SERANG – Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman mengatakan badan publik perlu terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan masyarakat. Ada korelasi signifikan antara keterbukaan informasi di suatu daerah dengan kesejahteraan masyarakat di daerah itu

“Ada korelasi sangat kuat antara keterbukaan informasi publik dengan kesejahteraan masyarakat bila dibandingkan dengan badan publik yang tidak terbuka,” kata Hilman usai Diskusi Publik dengan topik “Asas Keterbukaan Informasi Publik: Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Guna Mewujudkan Public Acountabillity dan Transparan dalam Penyelenggaraan Negara” yang digelar Persatuan Mahasiswa Hukum (Permahi) Provinsi Banten di Rendez-vous Café, Ciloang, Kota Serang, Senin (27/12/2021).

Menurutnya, secara umum badan publik yang ada di Provinsi Banten sudah memiliki upaya ntuk melakukan keterbukaan dalam hal informasi publik. Namun, dalam beberapa hal lain diperlukan pembenahan agar informasi publik lebih terbuka. “Terutama soal kesehatan dan pendidikan,” ucapnya.

Hilman mengatakan, setiap tahun terdapat puluhan lembaga yang mengajukan informasi. Hanya saja, bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Provinsi Banten angka itu masih sangat sedikit. Padahal, informasi publik adala hkebutuhan bagi masyarakat.

Praktisi hukum sekaligus Ketua Ikatan Keluarga Permahi Banten Asmawi mengatakan, tujuan dari keterbukaan informasi publik, terutama dari apa yang didorong oleh Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, adalah partisipasi masyarakat dalam pembangunan di daerah. Meski demikian, ketika masyarakat meminta informasi waktu yang dibutuhkan sangat panjang.

“Memang harusnya ada judicial review terhadap waktu untuk mendapatkan informasi ini karena terlalu lama,” ucapnya.

Asmawi pun mendorong agar Permahi melakukan judicial review pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya terkait waktu pemerolehan informasi publik, terutama ketika terjadi sengketa informasi.

Ketua Permahi Provinsi Banten Rizki Aulia Rohman mengatakan, diskusi yang digelar kemarin akan ditindaklanjuti dengan aski, terutama mendorong judicial review pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, juga akan mendorong terbentuknya Komisi Infomrmasi di tiap kabupaten/ kota di Banten.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini