Beranda Hukum Ketahuan Curi Uang, Pemuda di Tangerang Tega Tusuk Bibi

Ketahuan Curi Uang, Pemuda di Tangerang Tega Tusuk Bibi

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

SERANG – Pelarian AN (21), pelaku pencurian dan penusukan terhadap Patonah (56) berakhir. Akibat ulah pelaku, Patonah mengalami luka serius di bagian perut, pinggang dan kepala. AN diamankan Sabtu (29/9/2018) malam setelah berhasil membawa kabur uang hasil kejahatannya.

Selama hampir 24 jam dari aksinya melakukan kejahatan di rumah bibinya sendiri di Kampung Gintung RT 02/07, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. AN diciduk Polisi.

Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti mengatakan, pelaku panik melakukan penusukan karena aksi pencuriannya itu ketahuan sang Bibi.

“Saat melakukan aksinya, tersangka terpergok korban sedang mengambil uang miliknya. Karena panik, ia langsung menusuk korban di bagian perut, pinggang dan kepala,” kata Uka Sabtu (29/9/2018) dikutip dari merdeka.com.

Karena melihat bibinya terkapar berlumuran darah, AN langsung kabur membawa uang sejumah Rp2,5 juta menggunakan kendaraan roda dua miliknya.

Polisi kemudian datang dan melakukan olah TKP atas kejadian itu, sampai akhirnya mengejar pelaku ke wilayah Serang, Banten.

“Kurang dari 24 jam kami langsung menyergap tersangka di kontrakan temannnya di kawasan industri Pancatama Desa Sumur Hejo, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang,” kata Uka.

Tersangka pun langsung menyerah tanpa perlawanan saat disergap petugas. Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di rumah bibi kandungnya dan dilakukan setiap hari Jumat.

“Jadi dia merasa pada hari Jumat itu rumah sepi karena pada Jumatan. Pada aksi pertamanya dilakukan sekitar sebulan lalu,” terang Uka.

Menurut Kapolsek, AN pertama kali mencuri sebesar Rp7 juta. Kedua kali dia menggondol Rp3 juta. Total uang yang bawa kabur sekira Rp12,5 juta.

AN mengaku terpaksa melakukan pencurian kepada bibinya sendiri lantaran terjepit faktor ekonomi untuk membelikan susu kepada anaknya yang masih balita.

“Dia ini pengangguran dan butuh uang susu untuk anaknya. Anaknya cuma satu dan masih balita,” tandasnya.

Akibat kejadian berdarah tersebut, Patonah mengalami lebih dari tiga luka tusuk dan sedang dirawat intensif di RSUD Balaraja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini