Beranda Hukum Ketahuan Curi Motor, Pemuda di Pulomerak Diamankan Polisi

Ketahuan Curi Motor, Pemuda di Pulomerak Diamankan Polisi

Tersangka pelaku curanmor. (IST)

CILEGON – Polsek Pulomerak Polres Cilegon  menangkap pelaku pencurian motor berinisial GR (24) pada Minggu (11/9/2022) sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kapolsek Pulomerak AKP Fauzan Afifi membenarkan bahwa satuan Unit Reskrim Polsek Pulomerak telah menangkap pelaku pencurian motor di Jalan Lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

“Awal mula kejadian pada Minggu (11/9/2022), TD selaku korban bertamu ke rumah temannya menggunakan motor Yamaha Vixion warna merah Nopol A 4795 LZ. Kendaraan tersebut parkir berjarak 50 meter dari rumah temannya di Jalan Lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,” kata Fauzan pada Selasa (20/9/2022).

Kemudian pada saat korban berada di rumah temannya ada warga yang memberitahukan bahwa ada seseorang yang tidak dikenal sedang berusaha merusak kunci kontak motor milik korban tersebut dan sudah berpindah tempat.

“Kemudian warga bersama pihak kepolisian mengamankan pelaku GR warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,” ujarnya.

Atas kejadian itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Vixion warna merah Nopol A 4795 LZ, satu buah anak kunci dan satu lembar STNK asli.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pulomerak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini