Beranda Pemerintahan Kesiapan Pemkot Serang Hadapi Fase New Normal

Kesiapan Pemkot Serang Hadapi Fase New Normal

W Hari Pamungkas. (Ist)

SERANG – Walikota Serang H. Syafrudin mengeluarkan Perwal atau Peraturan Walikota Serang Nomor 18 Tahun 2020, tentang Penanganan Corona Virus Disease di Tempat Keramaian dan Fasilitas Umum dalam Masa Transisi Pemberlakuan Tatanan Normal Baru di Wilayah Kota Serang.

Dalam pengawasan pelaksanaan tatanan normal baru tersebut, Walikota Serang berkenan melakukan pengawasan , pemantauan dan pemeriksaan di lapangan dengan dilaksanakan gugus tugas yang terdiri, Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas/Instansi terkait.

Kemudian daripada itu dalam upaya dan langkah pelaksanaan new normal, dilakukan secara terpadu, koordinatif dan juga sistematis serta berjenjang dengan mematuhi protokol kesehatan pada fase Transisi Normal Baru antara lain, Penyemprotan disinfektan  secara berkala, Menyediakan fasilitas cuci tangan, Wajib memakai masker, Wajib jaga jarak, Memberi tanda khusus pembatas jarak antar individu, Pembatasan jumlah pengunjung, Pengaturan arah keluar masuk dan Menyediakan informasi tentang protokol kesehatan di tempat-tempat umum.

Dengan demikian tempat keramaian dan fasiliatas umum yang dibolehkan namun tetap mengikuti protokol kesehatan yaitu, pusat pembelanjaan, tempat resepsi, seminar dan rapat, perpustakaan, alun-alun, gedung olahraga, stadion dan tempat keramaian dan fasilitas lainnya kemudian tempat Ibadah yang diperbolehkan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan juga antara lain, masjid, gereja, vihara/kelenteng dan pura.

Adapun setiap pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi adminitrasi yaitu, teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang dan/atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin , pencabutan izin dan tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran.

“Dengan diharapkan masa transisi ini, mari menunjukan solidaritas dengan mematuhi arahan pemerintah untuk melaksanakan fase new normal di Kota Serang,” ujar Hari Pamungkas, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

(Advertorial/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini