Beranda Peristiwa Kesal Tak Dipanggil Bos, 3 Pria di Tangerang Bunuh Teman

Kesal Tak Dipanggil Bos, 3 Pria di Tangerang Bunuh Teman

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Perbuatan tiga pria ini tak patut dicontoh. Lantaran tak terima karena hanya dipanggil berdasarkan nama aslinya, ML (33) dan AH (45) tega menghabisi nyawa kawannya, AA (34). Kejadian berdarah tersebut, terjadi saat mereka sedang bersama-sama menenggak minuman keras (miras).

Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno, aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan H Ridan, Poris Plawad, Cipondoh kota Tangerang pada Jumat 14 September 2018. Dia menjelaskan, aksi spontan itu, memicu emosi ML dan menyulut emosi rekan-rekannya yang sama sama dalam kondisi mabuk alkohol.

“Pemicunya hanya tersinggung perkataan korban kepada pelaku ML, yang biasanya memanggil ‘bos’ kini dipanggil nama oleh korban. Karena sudah terpengaruh miras, ketiganya memukul korban ke arah kepala menggunakan botol minuman keras dan penganiayaan lainnya,” ungkap Sutrisno dilansir okezone.com, Senin (18/9/2018).

Sutrisno menjelaskan, tersangka ML memukul korban sebanyak satu kali, kemudian tersangka AH menyiram korban dengan kecap, kearah wajah korban dan memukul sebanyak 2 kali. Pukulan itu diarahkan ke kepala bagian belakang korban sehingga korban tersungkur jatuh ditanah. Lanjut Sutrisno, saat itu korban pun sempat meminta pertolongan.

“Korban berteriak meminta tolong kemudian datang seorang warga untuk melerai, lalu melihat korban tersungkur terjatuh Para pelaku yang sudah ketahuan oleh saksi segera meninggalkan korban. Lalu saksi membawa kerumah sakit EMC (Elang Medika Corpora) Tangerang, tetapi setelah sampai Rumah Sakit nyawa korban tidak tertolong,” terangnya.

Ditambahkan Sutrisno, masih ada satu tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran. “Masih ada satu pelaku yang turut serta membantu berinisial LF, masih kami lakukan pengejaran. LF ini berhasil kabur saat itu, dia memukul korban berkali-kali dan menginjak kepala korban,” tuturnya.

Sementara pelaku, yakni ML mengakui, merasa sakit hati dengan ucapan korban yang hanya memanggilnya berdasarkan nama aslinya.

“Saya kerja menjadi sekuriti di salah satu perumahan. Korban lagi minum berisik dan selalu ngoceh hingga salah ngomong ke saya,” kata pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini