Beranda Hukum Kesal Dampingi Anak Belajar Online, Ibu Bunuh Anak Kandung

Kesal Dampingi Anak Belajar Online, Ibu Bunuh Anak Kandung

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

LEBAK – Menjadi guru bagi kalangan orangtua bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Butuh kesabaran luar biasa untuk membimbing dan mendidik buah hati. Apalagi, selama pandemi Covid-19, orangtua harus menjalankan peran ganda, di satu sisi menjadi guru, di sisi lain menjadi orangtua.

Lantaran tak sabar dan stres dalam mendidik anak di rumah selama masa pandemi Corona, membuat LH (26) ibu rumah tangga warga Kampung Pejompongan, Kelurahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat nekat menghabisi Bunga (8), putrinya yang masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar.

Kepada pihak kepolisian, ia mengaku bahwa kesal dengan Bunga yang sulit dibimbing dalam belajar di rumah. Kekesalan itu membuat LH gelap mata dan menghabisi anaknya tersebut dengan memukul beberapa kali pada bagian kepala hingga putrinya tewas menemui ajal.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pekan lalu. Kejahatan LH terbongkar setelah warga di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak digegerkan penemuan kuburan misterius pada Sabtu (12/9/2020) lalu.

Warga yang curiga akhirnya membongkar kuburan Bunga yang hanya sedalam setengah meter tersebut. Kapolsek Cijaku AKP Zaenudin mengatakan bahwa jasad bocah malang itu dievakuasi ke rumah sakit Adjidarmo untuk autopsi.

Penyelidikan polisi menemukan bahwa Bunga dibunuh oleh LH yang merupakan ibu korban. Sementara sang ayah IS (27) membantu menghilangkan jejak kejahatan dengan membawa jasad putrinya untuk dimakamkan di Lebak, Banten. Jasad korban dibawa menggunakan motor dari Jakarta.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya membenarkan bahwa aksi tak manusiawi itu dipicu karena ibu korban kesal anaknya tak paham pembelajaran melalui daring.

“Karena belajar online anaknya tidak cakap mengerti pembelajaran, sehingga ibunya emosi, kemudian menganiaya,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ